Oct 15, 2026
Politik

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta-Lampung, Sita Senjata Api Rakitan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta-Lampung. Dalam pengungkapan te...

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Jakarta-Lampung, Sita Senjata Api Rakitan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta-Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru tajam sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial DAY, 28 tahun, dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 28 September 2026.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curat dengan disertai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Imron dalam paparan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10).

Kronologi Pencurian di Cikarang Barat

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian peristiwa bermula dari aksi pencurian sebuah sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Tersangka diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekan yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka bersama seorang rekannya yang saat ini masih DPO, diduga melakukan pencurian menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi," ujar Imron.

Selain peristiwa di Bekasi, penyidik menduga pelaku turut melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara lain di wilayah Jakarta. Pola operasi yang berpindah-pindah antarprovinsi tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisasi dan memiliki kaitan dengan wilayah Lampung.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta perangkat kunci letter T yang digunakan untuk membobol sistem pengamanan kendaraan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.

"Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait curat dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana 7 tahun dan 15 tahun penjara," ujarnya.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara menjadi perhatian serius mengingat kombinasi antara tindak pidana pencurian dengan kepemilikan senjata api ilegal berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan dalam aksi kejahatan jalanan.

Pengembangan Kasus dan Pengejaran Buron

Imron menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan yang menghubungkan Jakarta dan Lampung. Kepolisian juga terus memburu rekan tersangka yang belum tertangkap.

Pengungkapan ini menindaklanjuti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan penyangga ibu kota. Rapat koordinasi internal di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan penguatan patroli dan pemetaan titik rawan pencurian kendaraan bermotor sebagai langkah preventif lanjutan.

Kasus ini disahkan sebagai bagian dari penanganan serius terhadap sindikat curanmor yang beroperasi lintas provinsi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diawasi, sembari menegaskan bahwa penguasaan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User