Polda Metro Imbau Keluarga Sutrimo Lapor Jika Ada Kejanggalan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan menerima dan menindaklanjuti laporan dari keluarga Sutrimo, korban meninggal dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Kabi...
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan menerima dan menindaklanjuti laporan dari keluarga Sutrimo, korban meninggal dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa ruang pelaporan dibuka seluas-luasnya bagi pihak keluarga yang merasakan adanya kejanggalan terkait kematian korban pada Minggu (27/7/2026).
“Kami mengimbau keluarga almarhum Sutrimo untuk tidak ragu menyampaikan laporan resmi ke kepolisian. Apabila terdapat kejanggalan sekecil apa pun dalam proses kematian yang bersangkutan, kami persilakan untuk segera melapor,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7/2026).
Situasi Terkini Pascabentrokan
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi Jalan Tambak dan sekitarnya telah berangsur kondusif setelah insiden yang mengakibatkan satu korban jiwa tersebut. Sebanyak 200 personel gabungan dari Satuan Brimob dan Samapta masih disiagakan di sejumlah titik strategis guna mencegah potensi bentrokan susulan.
Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Kami telah mengerahkan patroli skala besar dan membangun posko terpadu di sekitar lokasi. Situasi saat ini terkendali, aktivitas warga mulai normal, dan kami terus memonitor dinamika di lapangan.”
Kronologi Kematian Sutrimo
Berdasarkan data yang dihimpun, Sutrimo (45) merupakan warga Jalan Tambak yang diduga terlibat dalam bentrokan antara dua kelompok masyarakat pada Minggu sore. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hingga saat ini, tim forensik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kematian. Kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan dari 12 orang saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Ruang Pelaporan bagi Keluarga
Menindaklanjuti arahan Kapolda Metro Jaya, kepolisian telah membuka posko pengaduan di Polsek Sawah Besar yang beroperasi selama 24 jam. Keluarga korban dapat menyampaikan bukti, keterangan tambahan, ataupun dugaan kejanggalan yang mereka temukan sepanjang proses penanganan jenazah hingga pemakaman.
“Kami menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah secara profesional oleh penyidik,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Respons Pemerintah Daerah
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terlindungi. Pemerintah kota juga menyiapkan pendampingan hukum serta bantuan sosial bagi keluarga Sutrimo.
“Kami berharap tidak ada lagi spekulasi yang memanaskan suasana. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dhany melalui sambungan telepon.
Dengan dibukanya ruang pelaporan ini, Polda Metro Jaya berharap tidak ada pihak yang merasa diabaikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Comments (0)