Polri Jamin Izin Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus di Sentul Sah

Polri menegaskan penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sah secara hukum karena telah dilengkapi...

Polri Jamin Izin Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus di Sentul Sah

Polri menegaskan penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sah secara hukum karena telah dilengkapi izin tertulis dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan PN Jakarta Selatan. Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah menyatakan kedua izin tersebut menjadi dasar penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang tengah ditangani. Penegasan ini disampaikan Polri untuk menanggapi pertanyaan publik mengenai legalitas proses hukum yang berjalan di tengah perhatian luas terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, Veris Septiansyah menjelaskan bahwa seluruh tahapan penggeledahan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah melewati pemeriksaan berjenjang dan kajian hukum di internal kepolisian sebelum permohonannya diajukan ke pengadilan.

Dasar Hukum Penggeledahan

Berdasarkan Pasal 127 KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketentuan ini menjadikan pengadilan sebagai pintu pengawasan terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik, sehingga hak privasi warga negara tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berjalan. Penerbitan izin oleh PN Cibinong dan PN Jakarta Selatan menunjukkan permohonan penyidik telah melalui pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil oleh pengadilan sebelum tindakan dilaksanakan.

Dalam perkara ini, PN Cibinong memiliki relevansi yurisdiksi karena objek penggeledahan berada di wilayah hukumnya. Adapun izin dari PN Jakarta Selatan memperkuat dasar hukum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimohonkan penyidik. Veris menegaskan bahwa kedua izin tersebut saling melengkapi dan tidak terdapat cacat prosedur dalam penerbitannya.

Prosedur Pelaksanaan di Lapangan

Selain memenuhi syarat izin, pelaksanaan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, antara lain disaksikan oleh dua orang saksi, dalam hal ini kepala lingkungan atau dua orang warga sekitar, serta penyitaan barang bukti dicatat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak. Barang bukti yang ditemukan kemudian disegel dan dibawa penyidik untuk diteliti lebih lanjut. Hasil penyitaan wajib dilaporkan kepada pengadilan negeri agar terdapat pengawasan terhadap setiap barang yang diambil penyidik dari lokasi penggeledahan.

Veris menambahkan, penyidik juga menerjunkan personel dan peralatan yang memadai untuk memastikan penggeledahan berlangsung tertib, transparan, dan tidak melanggar ketentuan. Seluruh proses didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum penyidikan kepada publik.

Sikap Polri atas Sorotan Publik

Polri menyadari perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum mendapat sorotan luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap tahapan secara profesional dan proporsional berdasarkan asas legalitas. Veris menyatakan bahwa proses hukum tidak membeda-bedakan status seseorang, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kendati demikian, Polri belum membeberkan secara rinci materi perkara yang mendasari penggeledahan tersebut. Kepolisian memilih mengedepankan proses penyidikan dan menjaga kerahasiaan data yang belum saatnya dibuka ke publik.

Upaya Hukum bagi Pihak yang Keberatan

Kepolisian mempersilakan pihak yang merasa keberatan atas pelaksanaan penggeledahan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Veris menegaskan bahwa keberatan dapat diajukan melalui mekanisme yang diatur KUHAP maupun pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini, menurut dia, menunjukkan bahwa proses hukum tetap terbuka terhadap pengawasan eksternal.

Polri berharap publik menyikapi proses ini secara bijak dan menunggu hasil penyidikan secara resmi. Kepolisian menjamin perkembangan perkara akan diumumkan melalui kanal resmi setelah tahapan pemeriksaan memenuhi ketentuan, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User