Menteri LH Resmi Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

JAKARTA, Apaberita — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menetapkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai respons atas status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang me...

Menteri LH Resmi Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

JAKARTA, Apaberita — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menetapkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai respons atas status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi. Keputusan itu ditegaskan Jumhur dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, awal Juli 2026, seusai melakukan penanaman mangrove di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik perseorangan, korporasi, maupun aparatur sipil negara,” kata Jumhur Hidayat di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Larangan tersebut, menurut Jumhur, ditempuh sebagai langkah pencegahan menindaklanjuti peningkatan jumlah titik panas (hotspot) dan meluasnya kebakaran yang mengancam ekosistem gambut, kesehatan masyarakat, serta keselamatan penerbangan di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

Status Darurat Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini dilaporkan menyebar lebih luas dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan status siaga darurat dan mengerahkan personel gabungan untuk memadamkan api sejak dini, termasuk di daerah yang memiliki hamparan lahan gambut dalam.

“Kita tidak boleh lengah. Sekali lahan terbakar, pemulihan ekosistem membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar,” ujar Jumhur dalam keterangannya.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, upaya pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan hanya melalui pemadaman, tetapi harus dimulai dari pencegahan pada hulu, salah satunya dengan menghentikan praktik pembakaran dalam pembukaan lahan yang selama ini kerap menjadi pemicu utama kebakaran.

Dasar Hukum Larangan

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan Pasal 108 undang-undang yang sama, pelanggar diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ketentuan serupa diatur pula dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Kementerian Lingkungan Hidup menilai kedua payung hukum tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh korporasi.

“Bagi perusahaan, sanksinya tidak hanya pidana. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin dan mewajibkan pemulihan lingkungan,” tegas Jumhur.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan jajaran pengawas lingkungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap aktivitas pembukaan lahan di daerah rawan karhutla. Kementerian juga mengerahkan tim Manggala Agni untuk memperkuat pemadaman dan deteksi dini, serta meminta pemerintah daerah membentuk Masyarakat Peduli Api hingga tingkat desa.

Pemantauan berbasis satelit tetap menjadi instrumen utama dalam mendeteksi titik panas secara cepat. Setiap temuan indikasi pembakaran lahan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan proses penegakan hukum, baik melalui jalur perdata, administrasi, maupun pidana.

“Setiap laporan dugaan pembakaran lahan akan kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pihak yang membakar lahan,” ujar Jumhur.

Dukungan dan Alternatif Tanpa Bakar

Kebijakan larangan itu mendapat dukungan sejumlah pemerintah daerah yang selama ini berada di garda terdepan penanganan karhutla. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, para kepala daerah diminta menyiapkan regulasi turunan serta mengalokasikan anggaran untuk pengendalian kebakaran di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Kementerian mendorong penerapan teknik pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat dan pelaku usaha, antara lain melalui pengolahan lahan secara mekanis dan pemanfaatan sisa vegetasi sebagai pupuk organik. Pendampingan teknis akan diberikan kepada kelompok tani agar produktivitas lahan tetap terjaga tanpa harus membakar.

“Kami ingin mengubah kebiasaan lama. Pembangunan pertanian dan perkebunan harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” kata Jumhur.

Jumhur menegaskan, persoalan karhutla merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar dipatuhi secara konsisten agar bencana asap yang selama ini berulang setiap musim kemarau dapat diakhiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User