KPK Periksa Mantan Wabup Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan Etik Suryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo nonak...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Pemanggilan terhadap tokoh daerah tersebut berlangsung dalam rangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Agus Santosa difokuskan pada keterangan terkait sejumlah fakta yang menjadi bagian dari berkas perkara. Penyidik menilai posisi mantan wakil bupati itu relevan untuk memperjelas alur peristiwa yang diduga melibatkan kepala daerah nonaktif tersebut dalam praktik pemerasan terhadap pihak tertentu.
Kehadiran Agus Santosa sebagai saksi menandai tahapan lanjutan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dan menahannya guna kepentingan pemeriksaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pemeriksaan Saksi dalam Tahap Penyidikan
Dalam setiap perkara korupsi yang tengah disidik, KPK membuka peluang pemeriksaan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana, termasuk pejabat yang pernah mendampingi kepala daerah. Pemeriksaan terhadap Agus Santosa dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum yang bersangkutan.
KPK menyatakan bahwa seluruh keterangan yang diperoleh dari para saksi akan diverifikasi silang dengan barang bukti elektronik, dokumen, serta keterangan saksi lainnya. Proses tersebut ditempuh untuk memastikan konstruksi perkara yang dibangun penyidik memiliki dasar yang kuat sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
Sejauh ini, KPK belum menyampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada mantan wakil bupati tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pengungkapan substansi pemeriksaan baru akan dilakukan pada momentum yang tepat, antara lain ketika tersangka atau saksi menjalani konfrontasi atau ketika berkas perkara resmi dinyatakan lengkap.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan
Perkara yang menjerat Etik Suryani berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap pihak yang memiliki kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi pasal tersebut, penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Etik Suryani telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Sukoharjo. Status nonaktif tersebut ditetapkan untuk menjaga kelancaran pemerintahan daerah sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri disebut terus berkoordinasi terkait penunjukan pelaksana tugas kepala daerah selama proses hukum berlangsung.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum
KPK memastikan penyidikan perkara ini akan terus berlanjut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi lain yang dianggap relevan. Selain mantan wakil bupati, penyidik juga berpotensi memeriksa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak swasta yang disebut terlibat dalam transaksi yang menjadi objek dugaan pemerasan.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan. Setiap upaya yang bertujuan menghambat penegakan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya diimbau untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. KPK menjamin pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Agus Santosa, dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa. Perkembangan lanjutan perkara ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Comments (0)