KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Dua Wakil Rektor dalam OTT Suap Maba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Ked...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam operasi yang sama, dua wakil rektor Unsoed turut diamankan penyidik. Penangkapan berlangsung di lingkungan kampus Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, dan menandai sasaran terbaru KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan kampus, operasi senyap tersebut digelar setelah tim penyidik KPK mengumpulkan bahan dan keterangan selama beberapa pekan terakhir terkait praktik penerimaan uang dalam seleksi masuk program studi kedokteran. Para pihak yang ditangkap selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah uang yang diamankan maupun mekanisme pemberiannya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
OTT merupakan instrumen penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung pada saat peristiwa berlangsung. Dalam praktiknya, penyidik terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan pembuktian awal sebelum menentukan waktu penangkapan. Setelah diamankan, para pihak memiliki tenggat 1 kali 24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka, ditahan, atau dilepaskan karena bukti tidak mencukupi.
Penyidik, menurut prosedur standar, akan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menghitung aliran uang sebelum menyusun konstruksi perkara. Penetapan status tersangka direncanakan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK. Dalam perkara ini, penyidik diduga menyasar penerimaan sejumlah uang dari calon mahasiswa maupun keluarganya yang difasilitasi sejumlah pejabat kampus.
Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Dugaan awal mengarah pada penerimaan sejumlah uang dari calon mahasiswa untuk menjamin kelulusan pada seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, salah satu program studi dengan peminat tertinggi di Jawa Tengah. Fakultas Kedokteran kerap menjadi incaran karena daya tampungnya terbatas, sementara jumlah pendaftar mencapai ribuan setiap tahun akademik.
Praktik semacam ini, jika terbukti, melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain berpotensi merugikan keuangan negara melalui penerimaan yang tidak tercatat, praktik suap juga mencederai keadilan bagi calon mahasiswa yang lolos melalui jalur resmi berdasarkan kemampuan akademik.
Ancaman Hukuman bagi Para Pihak
Penyidik menjerat para pihak dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik dapat menjerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12B UU yang sama terkait gratifikasi, termasuk tuntutan uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Pihak pemberi, termasuk calon mahasiswa atau perantara yang terbukti terlibat, juga dapat dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Proses hukum akan berjalan berjenjang mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kekosongan Pimpinan dan Nasib Proses PMB
Penangkapan pimpinan tertinggi kampus memunculkan pertanyaan mengenai kelangsungan roda organisasi Unsoed, termasuk proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 yang sedang berjalan. Berdasarkan ketentuan, apabila rektor berhalangan, kewenangan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini wakil rektor yang tidak berstatus tersangka atau pejabat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak universitas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut. Mahasiswa dan sivitas akademika menunggu kejelasan status layanan akademik serta kepastian pelaksanaan seleksi yang masih berjalan. KPK mengimbau seluruh perguruan tinggi memperketat pengawasan penerimaan mahasiswa baru dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan liar di lingkungan kampus.
Catatan Redaksi
Perkara ini menjadi pengingat bahwa celah korupsi di sektor pendidikan tetap terbuka selama proses seleksi tidak dijalankan secara transparan. KPK diharapkan mengusut tuntas aliran uang, termasuk keterlibatan pihak lain di luar kampus. Publik juga perlu mengawal proses hukum agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi penyelenggara pendidikan yang menyalahgunakan kewenangan.
Comments (0)