PN Jaksel Vonis Laras Faizati dengan Pidana Pengawasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15 Januari 2025), menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati (28), seorang pengusaha di bidang properti yang terbukti melakuk...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15 Januari 2025), menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati (28), seorang pengusaha di bidang properti yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dengan diketuai oleh Dr. Andi Mulya, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Dian Pertiwi, S.H., M.Kn. dan Rahmat Hidayat, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, serta denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. Majelis juga menetapkan pidana tambahan berupa pengawasan aktif selama satu tahun oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, yang akan memantau kegiatan dan perilaku terpidana. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara dua tahun tanpa masa percobaan.
Kronologi Penanganan Perkara
Kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika penyidik Subdit Harda Bangda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Laras Faizati di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari Budi Santoso, seorang investor yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi properti fiktif. Berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/123/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, korban mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak Maret 2024.
Dalam proses penyidikan, Laras Faizati diduga menawarkan proyek pembangunan townhouse di kawasan Sentul, Bogor, dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, setelah dana terkumpul, proyek tidak pernah direalisasikan, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan gaya hidup mewah. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2024, dan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu singkat. Sidang perdana digelar pada 5 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi, termasuk adanya bujuk rayu dengan rangkaian kebohongan yang mengakibatkan kerugian korban. Meski demikian, majelis meringankan hukuman dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp800 juta kepada korban. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan anak berusia tiga tahun dan berjanji akan melanjutkan pengembalian sisa uang. Oleh karena itu, majelis menilai pidana pengawasan lebih tepat untuk memberi kesempatan memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Hakim Ketua Dr. Andi Mulya membacakan pertimbangan.
Majelis juga menyoroti bahwa selama persidangan, Laras menunjukkan sikap kooperatif dan menyesali perbuatannya. Hal ini menjadi faktor yang mendorong penerapan pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP. Meski demikian, masa pengawasan selama satu tahun mewajibkan Laras untuk melapor rutin ke Bapas serta tidak boleh melakukan tindak pidana baru, jika tidak, pidana penjara akan langsung dilaksanakan.
Respons Jaksa dan Penasihat Hukum
Menanggapi putusan, Jaksa Penuntut Umum Rina Amalia, S.H. menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan.
“Kami menghormati putusan majelis, namun kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan kami, sehingga kami akan mempelajari apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelas Rina di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendro Wibowo, S.H. dari Kantor Hukum Wibowo & Partners, mengapresiasi putusan hakim.
“Putusan ini sangat bijaksana, mengingat klien kami adalah ibu muda dan telah mengembalikan sebagian uang korban. Pidana pengawasan memberi kesempatan rehabilitasi sosial tanpa harus menjalani hukuman penjara. Kami akan memastikan klien kami mematuhi seluruh ketentuan pengawasan,” kata Hendro.
Pandangan Ahli Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., menilai putusan ini mencerminkan penerapan keadilan restoratif.
“Pidana pengawasan merupakan opsi yang tepat untuk pelaku kejahatan non-kekerasan yang memiliki ikatan sosial kuat dan potensi memperbaiki kerugian korban. Ini mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi efek jera melalui kontrol masyarakat. Namun, mekanisme pengawasan Bapas harus benar-benar ketat agar tidak menjadi celah impunitas,” tuturnya saat dihubungi terpisah.
Prof. Indriyanto menambahkan bahwa dalam kasus penipuan dengan kerugian besar, hakim perlu menyeimbangkan antara hak korban dan upaya reintegrasi pelaku. Menurutnya, putusan ini masih dalam batas kewajaran karena pidana denda dan ancaman pencabutan masa percobaan tetap menjadi rem pengendali.
Dengan putusan tersebut, Laras Faizati resmi menyandang status terpidana pengawasan. Ia diharuskan menandatangani surat pernyataan di hadapan Bapas dan wajib hadir setiap bulan untuk melaporkan perkembangan usahanya dalam mengembalikan sisa kerugian korban. Putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis agar tidak menyalahgunakan kepercayaan investor di tengah pertumbuhan sektor properti Jakarta dan sekitarnya.
Comments (0)