Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menetapkan dua orang berinisial F dan DR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugi...
JAKARTA — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menetapkan dua orang berinisial F dan DR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) sore, setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam dan gelar perkara yang melibatkan jajaran penyidik serta unsur pengawasan internal.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang kami lakukan secara maraton sejak awal pekan ini, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dua orang tersebut dari saksi menjadi tersangka," ujar Rudi Margono di hadapan awak media.
Dua Tersangka dan Peran Krusial
Rudi menjelaskan, tersangka F merupakan Direktur Utama PT Mitra Sarana Nusantara, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, DR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada salah satu kementerian yang tidak disebutkan secara rinci karena menyangkut proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan dan pemenangan lelang proyek pengadaan perangkat teknologi informasi senilai Rp 127 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
"Tersangka F diduga secara aktif mengondisikan spesifikasi teknis agar hanya perusahaannya yang dapat memenuhi kualifikasi, sedangkan DR berperan mengarahkan dan memuluskan proses lelang sehingga mengabaikan prinsip persaingan sehat," tegas Rudi.
"Kami juga menemukan aliran dana mencurigakan dari rekening perusahaan F ke beberapa pihak, termasuk ke kerabat DR, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Ini menjadi salah satu bukti kuat adanya permufakatan jahat."
Selain alat bukti transaksi keuangan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen kontrak, korespondensi elektronik, serta keterangan dari 14 orang saksi yang berasal dari internal kementerian, konsultan perencana, dan pihak swasta lainnya.
Kronologi Penanganan Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Jampidsus pada akhir Maret 2025. Berdasarkan laporan itu, tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan telaah dan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan. Pada 15 April 2025, Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan meningkatkan status penanganan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup pada 20 Mei 2025.
Penyidikan berjalan intensif selama tujuh pekan terakhir. Pada 1 Juli 2025, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi: kantor PT Mitra Sarana Nusantara di kawasan Kuningan, kantor kementerian terkait, dan rumah pribadi DR di bilangan Ciputat. Dari penggeledahan tersebut, diamankan dokumen kontrak, salinan elektronik komunikasi, dan beberapa barang bukti digital. Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Jampidsus pada 7 Juli 2025 menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,2 miliar dari total nilai proyek yang digelembungkan dan pekerjaan fiktif.
"Kami bergerak cepat karena kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN. Selain itu, pengamanan barang bukti menjadi prioritas agar tidak terjadi penghilangan jejak," tambah Rudi.
Langkah Hukum dan Ancamannya
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini penyidik sedang memproses administrasi penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Kami akan menahan kedua tersangka malam ini juga. Pertimbangan subjektif dan objektif sudah terpenuhi," kata Rudi.
"Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, karena penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab."
Rudi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut dan mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses hukum terhadap kedua tersangka dijadwalkan akan dilimpahkan ke penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Baca juga:
Comments (0)