Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Kamis, 20 Maret 2025. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi di wilaya...
Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Kamis, 20 Maret 2025. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Jakarta. Dalam operasi ini, tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers pada Jumat dini hari (21/3) menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap. “KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan suap oleh Bupati Ponorogo dari pihak rekanan proyek. Kami menetapkan SS sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak. Sugiri langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
Kronologi dan Barang Bukti Operasi
Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di salah satu rumah pribadi pejabat di Ponorogo. Tim KPK kemudian melakukan pengintaian sejak Rabu sore, 19 Maret 2025. Pada Kamis malam, penyidik bergerak ke beberapa titik dan mengamankan Sugiri beserta empat orang lainnya, termasuk seorang pengusaha lokal berinisial AP dan dua orang staf pribadi bupati.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan dalam tas ransel dan amplop cokelat. Selain uang, KPK juga mengamankan dokumen kontrak proyek infrastruktur jalan dan pengadaan alat laboratorium kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025. Barang bukti tersebut langsung disegel dan dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan khusus.
Peran Sugiri dan Modus Operandi
Berdasarkan konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, Sugiri Sancoko diduga menerima sejumlah uang secara bertahap dari rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan. Modus yang digunakan adalah permintaan “komitmen fee” sebesar 15–20 persen dari nilai kontrak. Pembayaran dilakukan secara tunai di rumah dinas bupati maupun di lokasi lain yang telah ditentukan.
“Tersangka SS diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan lelang proyek kepada pihak tertentu dan menerima imbalan dari para kontraktor yang telah mendapatkan penunjukan langsung maupun melalui proses tender,” terang Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Sejauh ini, KPK mendalami setidaknya tiga paket proyek strategis dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga telah dimenangkan oleh rekanan pemberi suap.
Profil Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 8 April 1970. Ia mengawali karier politik di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2009–2014. Setelah itu, ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2021, sebelum akhirnya dilantik sebagai Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021 berpasangan dengan Bunga Nabila.
Selama menjabat bupati, Sugiri dikenal aktif mempromosikan pembangunan infrastruktur pedesaan dan program kesehatan gratis. Namun, di balik citra tersebut, KPK mendapati adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Status tersangka ini langsung menggugurkan posisinya sebagai pengurus DPC PDIP Ponorogo.
Respons Politik dan Langkah Hukum Lanjutan
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. PDIP tidak akan memberikan intervensi apa pun,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Mohammad Romadhoni menerbitkan perintah penunjukan pelaksana tugas bupati agar roda pemerintahan tidak terganggu.
KPK memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo dan akan memanggil saksi-saksi lain. Sugiri Sancoko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.
Operasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung suap proyek infrastruktur. KPK mengimbau seluruh pejabat publik untuk tidak memanfaatkan APBD sebagai lahan transaksi ilegal dan menegaskan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa akan diperketat secara nasional.
Baca juga:
Comments (0)