Plt Jampidsus Rudi Margono Tetapkan Dua Tersangka Inisial F dan DR

Jakarta – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono, pada Kamis sore (20/3), mengumumkan penetapan status hukum terhadap dua orang berinisial F dan DR...

Jul 12, 2026 - 04:21
0 1
Plt Jampidsus Rudi Margono Tetapkan Dua Tersangka Inisial F dan DR

Jakarta – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono, pada Kamis sore (20/3), mengumumkan penetapan status hukum terhadap dua orang berinisial F dan DR sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan langsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seusai serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara yang melibatkan tim jaksa penyidik serta unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua individu tersebut diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Meski detail identitas lengkap belum dibuka untuk publik, Rudi Margono menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi Penetapan Tersangka

Proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula dari temuan hasil audit investigatif BPKP terhadap sebuah proyek strategis pemerintah yang dikerjakan melalui badan usaha milik negara pada rentang tahun 2022 hingga 2024. Menurut kronologi yang dipaparkan Plt Jampidsus, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, manipulasi dokumen kontrak, serta aliran dana tidak wajar ke beberapa rekening milik pihak swasta dan individu terkait.

Gelar perkara yang digelar pada Selasa (18/3) menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status kedua orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Kamis pagi dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap F dan DR untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (21/3).

Peran dan Dugaan Keterlibatan

Rudi Margono menjelaskan bahwa tersangka F diduga berperan sebagai pengarah utama dalam proyek tersebut, memanfaatkan jabatannya di sebuah kementerian untuk mengintervensi proses lelang dan menentukan pemenang tender secara tidak objektif. Sementara itu, tersangka DR berperan sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemberi kerja dengan penyedia barang dan jasa, sekaligus diduga mengelola aliran dana suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak swasta dan pejabat terkait, kami menemukan pola komunikasi intensif yang menunjukkan adanya kesepakatan di bawah tangan antara F dan DR," kata Rudi Margono. Ia menambahkan, alat bukti yang dikantongi penyidik mencakup transkrip komunikasi elektronik, dokumen keuangan, serta keterangan ahli konstruksi dan hukum administrasi negara.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan DR, selain dikenakan pasal yang sama, juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait suap kepada pegawai negeri.

Tindak Lanjut dan Komitmen Kejaksaan Agung

Pasca penetapan status tersangka, Plt Jampidsus memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Ia telah menginstruksikan jajaran penyidik untuk segera melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset lain yang dimiliki kedua tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penegakan hukum di Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada satu dua orang. Kami terus mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual dan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini," tegas Rudi Margono dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal kementerian terkait.

Langkah Kejaksaan Agung ini disambut baik oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi yang konsisten menyuarakan pemberantasan korupsi. Anggota Komisi III DPR, Andi Surya, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih ketat mengawasi proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kerugian Negara dan Prospek Pengembalian Aset

Berdasarkan hitungan sementara BPKP, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp78,6 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih nilai kontrak, pembayaran fiktif pekerjaan yang tidak tuntas, serta biaya operasional yang digelembungkan. Tim penyidik juga mendeteksi adanya potensi kerugian lanjutan yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih mendalam oleh auditor independen.

Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik F dan DR, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dua unit kendaraan mewah, serta rekening deposito berisi total Rp23,5 miliar. Rudi Margono mengimbau agar para tersangka bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh aset hasil kejahatan guna meringankan tuntutan di persidangan nanti.

Sidang perdana kedua tersangka direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Kejaksaan Agung menargetkan pelimpahan berkas tahap satu ke pengadilan paling lambat pertengahan April 2025, sejalan dengan kebijakan percepatan penanganan perkara korupsi yang dicanangkan oleh Jaksa Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User