Plt Jampidsus Rudi Margono Pastikan Penanganan Korupsi Tetap Jalan

Jakarta, 15 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin....

Jul 12, 2026 - 15:16
0 0
Plt Jampidsus Rudi Margono Pastikan Penanganan Korupsi Tetap Jalan

Jakarta, 15 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penunjukan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-115/A/JA/05/2025 ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatan Jampidsus yang efektif per 14 Mei 2025.

Dengan penunjukan ini, Rudi Margono akan merangkap tugas sebagai Jamwas dan Plt Jampidsus. Langkah cepat tersebut diambil untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Keputusan Strategis di Tengah Beban Perkara

Menurut data yang dihimpun, saat ini Jampidsus tengah menangani 17 perkara korupsi tahap penyidikan, 8 perkara tahap penuntutan, dan 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Beberapa di antaranya merupakan kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan terus berjalan tanpa distraksi. “Tidak ada satu pun perkara yang akan tertunda. Kami telah menginstruksikan seluruh jaksa dan penyidik untuk tetap fokus. Penegakan hukum harus terus berjalan meskipun terjadi pergantian di level pimpinan,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, juga mengonfirmasi bahwa mekanisme pengalihan tugas telah diatur secara internal. “Bapak Jaksa Agung langsung menugaskan Pak Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk mengisi kekosongan. Semua keputusan operasional penanganan perkara tetap merujuk pada prosedur hukum yang ada,” kata Ketut.

Dasar Hukum Penunjukan Plt

Penunjukan Pelaksana Tugas Jampidsus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan yang mendesak.

SK KEP-115/A/JA/05/2025 yang diteken pada 15 Mei 2025 menetapkan bahwa Rudi Margono menjalankan tugas Jampidsus terhitung mulai tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif yang baru. Penunjukan ini juga telah dilaporkan kepada Presiden RI.

Pengunduran Diri Febrie Ardiansyah

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pengunduran diri Febrie Ardiansyah. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, pengunduran diri seorang pejabat pimpinan tinggi madya dapat diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Jaksa Agung.

Febrie Ardiansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak 3 Maret 2021 dan sebelumnya dikenal sebagai jaksa karier yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus dugaan korupsi di sektor pertanian dan infrastruktur. Pengunduran dirinya terjadi di tengah proses hukum beberapa perkara yang masih berjalan.

Kejaksaan Agung sendiri mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, Jampidsus telah menyelesaikan 42 perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun. Angka ini menunjukkan beban signifikan yang harus diteruskan oleh Plt Jampidsus.

Meski demikian, Rudi Margono memastikan bahwa pengunduran tersebut tidak akan mempengaruhi independensi dan objektivitas penanganan perkara. “Setiap jaksa punya komitmen yang sama untuk menegakkan hukum. Jabatan bisa berganti, tapi marwah kejaksaan tetap terjaga,” tegasnya.

Dukungan dan Tantangan ke Depan

Penunjukan Plt Jampidsus ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, menyatakan bahwa langkah cepat Jaksa Agung patut diapresiasi. “Kami berharap penanganan perkara korupsi tetap on the right track, tidak ada intervensi atau pelambatan. Tugas Pak Rudi Margono sebagai Jamwas juga sangat relevan karena pengawasan internal harus tetap kuat,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Dr. M. Arief Amrullah, menilai dualitas jabatan yang diemban Rudi Margono justru bisa menjadi kekuatan. “Sebagai Jamwas sekaligus Plt Jampidsus, beliau bisa memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan terawasi secara internal. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan integritas penuntutan,” katanya.

Namun, Arief juga mengingatkan bahwa beban kerja Plt Jampidsus tidak ringan. “Dalam satu bulan ke depan, beberapa perkara memasuki tahap krusial, seperti penuntutan kasus suap di kementerian dan penyidikan dugaan korupsi BUMN. Plt harus bisa mengoordinasikan semuanya tanpa hambatan,” tambahnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengingatkan bahwa masa transisi rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses hukum. “Kami akan memantau secara ketat penanganan perkara selama masa Plt ini,” ujarnya.

Rudi Margono sendiri menegaskan telah menyiapkan strategi kerja. “Kami akan melakukan rapat koordinasi maraton dengan seluruh direktur dan koordinator. Tidak ada istilah transisi yang lemah. Transisi adalah akselerasi,” tutupnya.

Sementara itu, sejumlah perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, seperti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dan kasus suap di Mahkamah Agung, akan tetap diproses sesuai jadwal. Rudi Margono berjanji akan langsung memimpin gelar perkara khusus untuk mengawal percepatan pemberkasan. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk pelibatan masyarakat sipil melalui mekanisme pemantauan yang telah diatur. “Kita tidak akan berhenti. Kepercayaan publik adalah harga mati,” pungkas Rudi Margono.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User