PKS Satu-satunya Partai di Depok Penuhi Ambang Batas Pencalonan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sec...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa partai berlambang bulan sabit dan padi tersebut telah memenuhi ambang batas minimum perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sehingga tidak diwajibkan menjalin koalisi dengan partai lain.
Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan. Dengan total 50 kursi DPRD Kota Depok, maka syarat minimal untuk mengusung pasangan calon sendiri adalah 10 kursi.
Dominasi PKS di DPRD Depok
Hasil Pemilu 2019 menempatkan PKS sebagai peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Depok. Partai tersebut berhasil mendulang 12 dari 50 kursi, setara dengan 24 persen total kursi. Capaian itu otomatis melampaui ambang batas pencalonan, sehingga PKS memiliki keleluasaan penuh untuk mengajukan kandidatnya tanpa harus bernegosiasi membangun koalisi dengan partai lain.
Di sisi lain, partai-partai lain masih harus menjalin kerja sama politik guna memenuhi syarat minimal. Gerindra yang menempati posisi kedua dengan 10 kursi masih membutuhkan tambahan satu kursi untuk bisa mengusung pasangan sendiri. Sementara PDI Perjuangan yang mengantongi 9 kursi memerlukan setidaknya satu mitra koalisi. Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, dan PAN masing-masing memiliki kursi di bawahnya, sehingga konfigurasi koalisi dipastikan akan cair dan dinamis menjelang penutupan pendaftaran.
Penjelasan Resmi KPU
Wili Sumarlin mengklarifikasi bahwa penetapan status PKS sebagai partai yang memenuhi syarat terberat ini adalah murni berdasarkan perhitungan matematis hasil pemilu legislatif terakhir. “Ini bukan soal keistimewaan tertentu, melainkan hasil yang dihasilkan dari pemilu sebelumnya. PKS memperoleh dukungan suara yang cukup sehingga memungkinkan mereka memenuhi ketentuan undang-undang,” ujarnya di kantor KPU Depok, Rabu (tanggal disesuaikan).
Ia menambahkan bahwa KPU tidak berwenang mempengaruhi pilihan partai terhadap calonnya. Hanya saja, pihaknya memastikan seluruh tahapan pencalonan akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Semua partai memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi regulasi,” tegasnya.
Persyaratan Ketat Calon Perseorangan
Selain jalur partai politik, KPU juga membuka peluang bagi calon perseorangan (independen) untuk mendaftar. Akan tetapi, jalur tersebut mensyaratkan dukungan minimum berupa pengumpulan KTP yang jumlahnya cukup besar. Untuk Pilkada Depok, syarat minimal dukungan calon independen adalah 8 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai sekitar 1,4 juta jiwa. Artinya, seorang kandidat independen harus mengantongi dukungan sekitar 112 ribu pemilih yang dibuktikan dengan salinan KTP. Hingga batas akhir, belum ada pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos verifikasi KPU Depok.
Implikasi terhadap Peta Koalisi
Kepastian bahwa PKS dapat maju sendiri memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan munculnya calon tunggal melawan kotak kosong. Namun, Wili menampik spekulasi tersebut dan mengatakan bahwa proses demokrasi tetap akan dihormati. “Yang perlu digarisbawahi, jika hanya muncul satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” jelasnya.
Di kalangan partai politik, situasi ini memicu akselerasi lobby. Gerindra dikabarkan intensif berkomunikasi dengan PDIP dan partai menengah lainnya untuk membangun poros koalisi alternatif. Sementara di internal PKS, nama kandidat yang beredar masih dinamis, meski sejumlah pengamat menyebut kemungkinan besar mereka akan kembali mengusung figur petahana yang berlatar belakang dari partai tersebut.
Konteks Sejarah Politik Depok
Dominasi PKS di Kota Depok bukanlah fenomena baru. Sejak era pemilihan langsung pertama tahun 2005, partai ini konsisten menguasai panggung politik lokal. Nur Mahmudi Ismail, mantan wali kota dua periode, adalah representasi kekuatan politik PKS. Kemudian pada Pilkada 2015, Muhammad Idris – yang juga kader PKS – terpilih bersama Wakil Wali Kota Pradi Supriatna dari Gerindra. Pada Pilkada 2020, Idris kembali terpilih berpasangan dengan Imam Budi Hartono dari PKS.
Tradisi panjang inilah yang menurut analis politik lokal, memberikan modal psikologis dan struktural bagi PKS untuk kembali mengklaim kursi tertinggi di Kota Belimbing. Dengan status sebagai partai tunggal pengusung, PKS tidak perlu berbagi platform politik dengan partai lain, sehingga dapat menawarkan visi dan program yang lebih solid.
Tahapan Pencalonan dan Pendaftaran
KPU Depok saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi dan persiapan pendaftaran. Masa pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang. Wili Sumarlin mengimbau kepada seluruh partai politik agar segera memfinalisasi koalisi mereka karena batas waktu pendaftaran bersifat mengikat. “Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai mengenai syarat dan jadwal pendaftaran. Semua proses akan transparan,” katanya.
Dengan terbitnya surat keputusan KPU mengenai syarat pengusungan calon, panggung kontestasi politik Depok dipastikan akan semakin panas. PKS kini menjadi aktor sentral, sementara partai lain berlomba meramu koalisi untuk menandingi kekuatan dominan tersebut. Masyarakat Depok pun menanti, siapa figur yang akan muncul sebagai penantang serius dalam pemilihan wali kota kali ini.
Comments (0)