Fraksi PAN Desak Pemerintah Perbaiki Sosialisasi dan Keadilan Tapera
JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)....
JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dua aspek yang menjadi sorotan utama adalah perluasan sosialisasi yang dinilai masih timpang serta penyesuaian kebijakan agar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024), sepekan setelah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Tapera.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, secara lugas menyatakan bahwa pemerintah belum berhasil mengomunikasikan substansi dan urgensi Tapera kepada kelompok sasaran. ”Kami menerima banyak laporan dari konstituen, baik pekerja formal di sektor swasta maupun pekerja informal, bahwa mereka sama sekali belum memahami mekanisme, manfaat, dan konsekuensi dari pemotongan 2,5 persen gaji untuk Tapera. Ini menunjukkan ada kegagalan sosialisasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanpa pemahaman yang utuh, partisipasi masyarakat berpotensi rendah dan resistensi akan terus menguat.
Sosialisasi Belum Menjangkau Akar Rumput
Kritik tajam F-PAN tidak lepas dari temuan lapangan yang mereka himpun selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi Fraksi PAN di 34 provinsi pada Mei 2024, hanya 28 persen pekerja di sektor formal yang mengaku memahami detil program Tapera. Sementara itu, di kalangan pekerja informal, angkanya jauh lebih rendah, yakni di bawah 12 persen. ”Ini fakta yang sangat mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin sebuah program berskala nasional yang menyentuh hajat hidup puluhan juta orang hanya dipahami oleh segelintir pihak? Pemerintah wajib menggelar sosialisasi masif yang melibatkan pemerintah daerah hingga ke tingkat kelurahan,” ucap Saleh.
Fraksi PAN mendorong Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk tidak hanya mengandalkan media massa nasional, tetapi juga menggandeng organisasi buruh, asosiasi pengusaha, dan komunitas warga. Materi sosialisasi, menurut mereka, harus sederhana, menggunakan bahasa lokal di daerah-daerah, serta memuat simulasi konkret tentang pencairan dana dan skema pembiayaan perumahan. Tanpa langkah tersebut, F-PAN khawatir program yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 itu akan kehilangan legitimasi publik.
Kebijakan Kontribusi yang Dinilai Tak Berkeadilan
Di samping persoalan sosialisasi, F-PAN juga menyoroti struktur iuran Tapera yang dianggap membebani pekerja berpenghasilan rendah. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, ditetapkan bahwa peserta pekerja menanggung iuran sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah, sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Fraksi PAN menilai bahwa skema flat tersebut mengabaikan disparitas pendapatan. Wakil Ketua Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyampaikan bahwa beban 2,5 persen bagi pekerja dengan upah minimum atau di bawahnya akan memangkas daya beli yang sudah sangat terbatas.
”Kami meminta pemerintah untuk menerapkan iuran berbasis persentil pendapatan. Pekerja dengan upah rendah semestinya mendapat keringanan, sementara mereka yang berpenghasilan tinggi bisa dikenakan persentase lebih besar. Keadilan harus menjadi roh dari kebijakan Tapera, bukan sekadar mengejar kepesertaan,” kata Guspardi dalam kesempatan yang sama. Ia menambahkan bahwa F-PAN juga mendesak adanya klausul perlindungan yang jelas bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja atau kehilangan sumber penghasilan, agar simpanan mereka tidak hangus begitu saja.
Tiga Rekomendasi Strategis Fraksi PAN
Menindaklanjuti hasil kajian internal, Fraksi PAN resmi menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah melalui surat resmi bernomor 28/F-PAN/VI/2024 tertanggal 12 Juni 2024. Pertama, percepatan sosialisasi secara nasional dengan melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, serta serikat pekerja dan pengusaha. Kedua, peninjauan kembali besaran iuran dengan mempertimbangkan skala pendapatan dan status pekerjaan, sehingga tercipta formula yang lebih berkeadilan. Ketiga, penguatan transparansi pengelolaan dana melalui audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta pembentukan kanal pengaduan yang responsif.
”Fraksi PAN akan mengawal rekomendasi ini melalui rapat dengar pendapat dengan BP Tapera dan kementerian terkait dalam masa sidang mendatang. Program Tapera memiliki niat baik untuk menjamin ketersediaan rumah bagi rakyat, tetapi eksekusinya tidak boleh melukai rasa keadilan dan mengabaikan hak publik atas informasi,” tegas Saleh menutup konferensi pers.
Hingga berita ini diturunkan, BP Tapera belum memberikan respons resmi terhadap pernyataan Fraksi PAN. Namun, sejumlah kalangan di parlemen mengapresiasi sikap kritis F-PAN dan berharap masukan tersebut diakomodasi sebelum implementasi penuh Tapera pada 2027.
Comments (0)