Pesantren dan Madrasah Harus Menjadi Zona Aman bagi Anak

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas menyatakan bahwa lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren dan madrasah, wajib menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang a...

Jul 12, 2026 - 18:25
0 0
Pesantren dan Madrasah Harus Menjadi Zona Aman bagi Anak

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas menyatakan bahwa lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren dan madrasah, wajib menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Islam yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas maraknya perhatian publik terhadap sejumlah insiden yang mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis agama.

Dalam forum yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia, pimpinan pondok pesantren, dan organisasi kemasyarakatan Islam, Nasaruddin menekankan bahwa perlindungan anak bukan lagi sekadar wacana, melainkan mandat konstitusional yang harus dijalankan dengan nol toleransi. “Pesantren dan madrasah tidak boleh lagi menjadi tempat yang menyisakan trauma bagi generasi penerus bangsa. Kita akan pastikan setiap sudut ruang belajar adalah zona protektif yang sesungguhnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Reformasi Regulasi dan Standarisasi Keamanan

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, yang turut hadir dalam rapat, memaparkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Standar Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan Keagamaan. Regulasi ini, menurut Ali, ditargetkan rampung dan disahkan selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2025. “PMA ini akan menjadi payung hukum yang mengikat seluruh pesantren dan madrasah, mulai dari standar rekrutmen tenaga pendidik, mekanisme pelaporan kekerasan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar,” paparnya.

Beberapa poin krusial dalam rancangan regulasi itu meliputi kewajiban setiap lembaga untuk membentuk Unit Layanan Perlindungan Santri dan Siswa (ULPSS), penerapan kurikulum anti-kekerasan berbasis hak anak yang digandengkan dengan mata pelajaran akhlak, serta larangan mutlak penggunaan kekerasan fisik sebagai metode pendisiplinan. Kemenag juga menyiapkan sistem akreditasi baru yang memasukkan indikator keamanan dan kenyamanan anak sebagai syarat utama perpanjangan izin operasional. “Kami menargetkan, pada tahun 2026, minimal 50 persen dari sekitar 28.000 pesantren dan 85.000 madrasah di Indonesia sudah memenuhi standar ini,” tambah Ali.

Pengawasan Berlapis dan Sanksi Pidana

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim inspeksi mendadak (sidak) di enam regional utama. Tim ini akan bergerak tanpa pemberitahuan untuk mengecek langsung implementasi perlindungan anak di lapangan. “Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran berat. Bahkan, jika terdapat indikasi pidana, kasusnya akan langsung kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Faisal.

Langkah ini mempertegas komitmen Kemenag pasca terbitnya Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Data dari Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan (SIPK) Kemenag mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2025, terdapat 37 laporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah yang tengah dalam proses investigasi. Angka ini, meskipun menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dinilai masih terlalu tinggi untuk ditoleransi.

Sinergi Multi-Pihak

Menag Nasaruddin Umar juga menegaskan bahwa upaya menciptakan zona aman anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihaknya. Karena itu, Kemenag memperkuat sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Kepolisian Republik Indonesia. Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, yang hadir sebagai narasumber, menyambut baik inisiatif ini. “Kami telah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun mekanisme rujukan kasus dan pendampingan psikososial bagi korban. Ini lompatan besar yang selama ini dinanti,” ungkap Ai melalui sambungan virtual.

Pondok pesantren pun tidak tinggal diam. Perwakilan dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) menyatakan siap mendukung penuh melalui program Pesantren Ramah Anak yang telah dirintis di 250 pesantren binaan. Sementara itu, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah melaporkan bahwa dari 3.200 madrasah Muhammadiyah yang tersebar di tanah air, sebanyak 65 persen telah menerapkan kode etik perlindungan anak secara mandiri. “Kami mendorong pesantren lain untuk segera berbenah, karena amanah mendidik adalah amanah yang sangat berat,” ujar Ketua RMI NU, Abdul Ghaffar Rozin.

Transformasi Budaya dan Harapan

Di luar aspek regulasi dan pengawasan, Nasaruddin menyoroti pentingnya transformasi budaya di lingkungan pesantren. Ia meminta para kiai, ustadz, dan guru untuk membangun komunikasi berbasis kasih sayang, bukan ketakutan. “Pendidikan terbaik adalah yang memanusiakan manusia. Hukuman fisik hanya akan melahirkan generasi yang penuh luka batin. Mari kita kembali ke spirit Islam yang rahmatan lil alamin,” pesannya.

Menutup rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu, Menag menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenag untuk segera melakukan pemetaan risiko di wilayah masing-masing dan menyerahkan laporan lengkap dalam waktu 30 hari kerja. Ia juga meminta pelibatan aktif orang tua melalui Komite Sekolah dan Dewan Pengawas Pesantren. “Keamanan anak bukan hanya tugas guru, tapi tugas kita semua. Dengan kolaborasi yang kokoh, saya yakin pesantren dan madrasah akan benar-benar menjadi rumah kedua yang penuh keamanan dan keberkahan,” pungkas Nasaruddin.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User