Polri Limpahkan Berkas Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung

Kepolisian Negara Republik Indonesia memulai proses penyerahan secara berangsur berkas administrasi penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Langkah strategis ini m...

Jul 12, 2026 - 18:32
0 0
Polri Limpahkan Berkas Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung

Kepolisian Negara Republik Indonesia memulai proses penyerahan secara berangsur berkas administrasi penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Langkah strategis ini menandai babak baru dalam upaya penuntasan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Senin (20/5/2024) di Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Tiga Perkara Korupsi yang Dilimpahkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tiga perkara yang dilimpahkan merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan intensif selama beberapa bulan terakhir. "Ketiga perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dua kementerian serta satu lembaga negara non-kementerian," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin sore. Ia merinci, perkara pertama adalah dugaan korupsi dalam pengadaan sistem komunikasi terintegrasi di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2022-2023; perkara kedua menyangkut pengadaan alat laboratorium kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2021-2022; dan perkara ketiga terkait proyek pengembangan infrastruktur teknologi informasi di sebuah lembaga penyiaran publik tahun 2023.

Penyerahan dilakukan secara bertahap mengingat volume berkas yang besar dan kompleksitas pembuktian. "Berkas tahap pertama yang kami serahkan meliputi dokumen administrasi pokok, yakni surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi kunci, dan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," jelas Trunoyudo. Ia menambahkan, penyerahan berkas susulan akan dilakukan paling lambat dalam 14 hari kerja setelah koordinasi lanjutan antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nilai Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP yang disampaikan kepada penyidik, total potensi kerugian keuangan negara dari ketiga perkara itu ditaksir mencapai lebih dari Rp437 miliar. Perkara pengadaan sistem komunikasi di Kemendagri sendiri menyumbang kerugian terbesar, yaitu sekitar Rp215 miliar akibat markup harga dan pengadaan fiktif. Sementara itu, dua tersangka utama—seorang pejabat pembuat komitmen berinisial ASN dan direktur perusahaan rekanan berinisial BTR—telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 April 2024.

"Kami optimistis berkas akan segera lengkap secara formil dan materiil, sehingga Jampidsus dapat menerbitkan P21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat," tegas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, saat mendampingi proses serah terima berkas. Ia menekankan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan 47 saksi, 12 ahli, dan dokumen kontrak pengadaan.

Koordinasi Intensif Polri dan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan penerimaan berkas tersebut dan menyatakan bahwa tim jaksa peneliti segera melakukan penelitian. "Prinsipnya kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara penyidik Polri dan kejaksaan. Ini merupakan wujud nyata sinergi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," ucapnya. Ia menambahkan, Jampidsus telah menunjuk empat jaksa peneliti senior untuk menangani ketiga berkas perkara itu agar proses prapenuntutan berjalan cepat dan cermat.

Rapat koordinasi teknis antara penyidik dan jaksa juga telah digelar secara maraton dalam sepekan terakhir. Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, disepakati bahwa jika ditemukan kekurangan syarat formil, penyidik akan diberi waktu 7 hari untuk melengkapinya. "Tidak ada lagi bolak-balik berkas yang tidak perlu. Kita sudah duduk bersama, semua terang benderang," ujar Febrie lewat sambungan telepon.

Langkah pelimpahan bertahap ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang menjerat penyelenggara negara dan pelaku usaha. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan arahan Presiden agar penanganan korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelimpahan berkas yang terstruktur ini diharapkan menjadi preseden baik bagi kerja sama antar-lembaga penegak hukum di masa mendatang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User