Menag Tegaskan Pesantren dan Madrasah Jadi Ruang Aman Anak
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh pesantren dan madrasah di Indonesia wajib bertransformasi menjadi ruang paling aman bagi anak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordi...
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh pesantren dan madrasah di Indonesia wajib bertransformasi menjadi ruang paling aman bagi anak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Islam yang berlangsung di Jakarta, Senin (2/6/2025). Menag menekankan, tidak boleh ada lagi satuan pendidikan agama yang menjadi lokus tindak kekerasan terhadap peserta didik.
"Kami di Kementerian Agama memiliki komitmen yang tidak bisa ditawar: mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar melindungi anak dari segala ancaman. Pesantren dan madrasah harus menjadi ruang yang paling aman," ujar Nasaruddin.
Guna memperkuat komitmen itu, Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan regulasi baru yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di lingkungan pendidikan binaannya. Kebijakan itu diharapkan menjadi payung hukum yang lebih tegas untuk mencegah dan menangani kekerasan.
Regulasi Khusus dan Satgas Perlindungan
Nasaruddin mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun Keputusan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah. Regulasi ini akan mewajibkan setiap lembaga untuk membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) yang beranggotakan pengasuh, tenaga pendidik, dan perwakilan santri. Satgas bertugas menerima pengaduan, melakukan investigasi awal, serta merujuk kasus ke aparat penegak hukum jika terbukti mengandung unsur pidana. "Tidak boleh ada lagi mekanisme penyelesaian internal yang justru mengubur kasus dan melindungi pelaku," tegas Menag.
Data Kasus dan Tren Penurunan
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sepanjang periode Januari hingga Mei 2025 tercatat 57 laporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah. Rinciannya meliputi 28 kasus kekerasan fisik, 19 kasus kekerasan psikis, dan 10 kasus kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan penurunan dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 73 laporan. Menag menilai penurunan tersebut sebagai hasil dari pengawasan dan pelaporan yang diperketat, namun menegaskan bahwa satu kasus pun sudah tidak dapat ditoleransi. "Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan tuntas," katanya.
Pelatihan Kapasitas Pengasuh dan Guru
Sebagai langkah preventif, Kemenag akan melaksanakan program pelatihan bersertifikat bagi 10.000 pengasuh pesantren dan guru madrasah sepanjang tahun 2025. Pelatihan ini mencakup modul disiplin positif, psikologi perkembangan anak, dan mekanisme rujukan kasus. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) telah dijalin untuk menjamin kualitas materi. "Kita ingin para pendidik tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu agama, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak anak," ujar Abu Rokhmad.
Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin
Nasaruddin juga memperingatkan, lembaga pendidikan agama yang terbukti sengaja menutupi atau mengabaikan kasus kekerasan akan dikenai sanksi administratif bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, pembekuan operasional sementara, hingga pencabutan izin operasional permanen. "Jika ada pesantren atau madrasah yang tidak sanggup menciptakan lingkungan aman bagi anak, lebih baik aktivitas pendidikannya dihentikan. Keamanan anak tidak dapat dinegosiasikan," tegas Menag.
Dukungan Ormas Islam
Komitmen Kemenag tersebut mendapat respons positif dari organisasi kemasyarakatan Islam. Ketua MUI Bidang Pendidikan, KH. Abdullah Jaidi, menyatakan dukungan penuh. "MUI mendorong seluruh pengelola lembaga pendidikan Islam untuk menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Tidak ada alasan bagi kekerasan di ruang-ruang pendidikan kita," ujarnya. PBNU dan Muhammadiyah melalui perwakilan yang hadir juga menegaskan siap mengawal implementasi regulasi tersebut di ribuan lembaga yang mereka naungi.
Rapat koordinasi yang diikuti 500 peserta dari seluruh Indonesia itu menghasilkan sepuluh butir rekomendasi, salah satunya penguatan sistem pelaporan digital yang terhubung langsung dengan Inspektorat Jenderal Kemenag. Menag berharap dalam waktu dekat seluruh pesantren dan madrasah benar-benar menjadi ruang yang menyejukkan dan membentengi anak dari segala bentuk tindak kekerasan. "Ini tanggung jawab kita bersama—bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan orang tua," pungkas Nasaruddin menutup acara.
Baca juga:
Comments (0)