WNI Kini Bebas Visa ke 5 Negara Eropa

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa per Juli 2025, pemegang paspor biasa Indonesia dapat memasuki lima negara di kawasan Eropa tanpa perlu mengajukan vis...

Jul 12, 2026 - 19:32
0 0
WNI Kini Bebas Visa ke 5 Negara Eropa

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa per Juli 2025, pemegang paspor biasa Indonesia dapat memasuki lima negara di kawasan Eropa tanpa perlu mengajukan visa. Kepastian ini merupakan hasil dari sejumlah perjanjian bilateral maupun kebijakan unilateral yang telah dirintis dalam beberapa tahun terakhir.

Kelima negara tersebut meliputi Serbia, Montenegro, Albania, Bosnia dan Herzegovina, serta Turki. Masing-masing negara menerapkan batas waktu kunjungan yang berbeda, mulai dari 30 hingga 90 hari. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/7/2025), menyatakan bahwa langkah ini menjadi bukti konkret pengakuan atas mobilitas dan reputasi warga Indonesia di mata internasional. “Kebijakan bebas visa ini tidak datang begitu saja, melainkan melalui proses diplomasi dan negosiasi yang panjang. Ini menunjukkan kepercayaan negara-negara tersebut terhadap Indonesia,” ujarnya.

Rincian Durasi dan Syarat

Pertama, Serbia menawarkan akses bebas visa selama 30 hari bagi WNI. Negara yang terletak di Semenanjung Balkan ini tidak mensyaratkan kepemilikan visa Schengen dan hanya memerlukan paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan serta tiket pulang. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2015.

Kedua, Montenegro, yang juga berada di Balkan, memberikan fasilitas serupa dengan durasi maksimal 30 hari. Namun, pengunjung wajib memiliki paspor biometrik (e-paspor). Aturan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Montenegro Nomor 23/2022 yang masih berlaku hingga kini.

Ketiga, Albania memberlakukan bebas visa hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Kesepakatan ini diteken dalam nota kesepahaman pada 2021 dan diimplementasikan secara penuh pada awal 2022. Albania tidak mempersyaratkan visa Schengen, dan pengunjung cukup menunjukkan paspor biasa yang masih berlaku.

Keempat, Bosnia dan Herzegovina memberikan akses bebas visa untuk kunjungan singkat maksimal 30 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Menteri Bosnia dan Herzegovina yang diperbarui pada 2023. WNI yang ingin tinggal lebih lama tetap harus mengajukan izin tinggal sementara sesuai prosedur keimigrasian setempat.

Kelima, Turki—yang secara geografis membentang dari Eropa hingga Asia—telah membebaskan visa bagi WNI sejak 2016. Durasi kunjungan yang diperbolehkan adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Manajemen Migrasi Turki. Meski tidak memerlukan visa, pengunjung tetap harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan tiket pulang.

Implikasi Diplomasi dan Pariwisata

Dihubungi terpisah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Adriana Elisabeth, menilai bahwa kemudahan akses ke lima negara ini merupakan capaian di tengah ketatnya rezim visa Schengen yang masih mewajibkan WNI melalui proses pengajuan yang komprehensif. “Ini adalah jendela bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar di tingkat regional. Negara-negara Balkan dan Turki membuka pintu tanpa syarat dokumen tambahan yang rumit, dan itu bisa menjadi percontohan untuk negosiasi dengan negara-negara Eropa lainnya,” jelasnya.

Kebijakan bebas visa ini juga diyakini akan mendorong geliat wisatawan Indonesia ke Eropa Timur dan Tengah, yang selama ini masih kalah populer dibandingkan destinasi Eropa Barat. Data Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) mencatat, pada 2024 kunjungan wisatawan Indonesia ke negara-negara Eropa non-Schengen meningkat sekitar 18 persen, dan lonjakan serupa diproyeksikan terus berlanjut dengan adanya kemudahan perjalanan.

Dari sisi perlindungan, Kemlu mengingatkan agar WNI tetap menyiapkan dokumen pendukung seperti asuransi perjalanan dan bukti pemesanan akomodasi, meskipun bebas visa. Judha Nugraha menekankan, “Pihak imigrasi di negara tujuan berhak menolak masuk apabila ditemukan indikasi akan bekerja secara ilegal atau melanggar izin tinggal. Jadi kami imbau untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.”

Prospek Perluasan ke Depan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata terus mengupayakan perluasan akses bebas visa ke lebih banyak negara Eropa. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Februari 2025, disebutkan bahwa proses negosiasi dengan beberapa negara seperti Makedonia Utara dan Georgia tengah berlangsung. Kedua negara itu disebut-sebut membuka peluang serupa dalam satu hingga dua tahun mendatang.

“Koordinasi lintas kementerian terus kami intensifkan. Kami berharap dalam waktu dekat ada penambahan negara Eropa yang membebaskan visa bagi WNI,” tegas Menteri Luar Negeri RI dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional Kemlu pada Maret 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait jadwal pasti implementasi dari negosiasi tersebut.

Seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke lima negara di atas disarankan untuk memeriksa kembali persyaratan terbaru melalui laman Kedutaan Besar masing-masing negara atau portal Kementerian Luar Negeri, mengingat kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User