Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pemberian Rehabilitasi Hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberang...
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pemberian Rehabilitasi Hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Keputusan yang ditandatangani di Istana Merdeka pada Senin (7/7) ini memulihkan seluruh hak konstitusional dan keperdataan Ira Puspadewi yang sebelumnya sempat dinodai oleh vonis pengadilan.
Kronologi Kasus yang Menjerat Mantan Dirut ASDP
Ira Puspadewi adalah figur yang dikenal sebagai pemimpin perempuan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis. Ia menjabat sebagai Direktur Utama ASDP sejak 2019 hingga 2021. Pada 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di lingkungan ASDP. Proyek pengadaan 5 unit kapal penyeberangan senilai Rp1,2 triliun yang digelar pada tahun anggaran 2020 itu diduga sarat dengan mark-up harga dan praktik suap. Ira Puspadewi didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dari pihak kontraktor pemenang tender.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pada 14 Maret 2022. Majelis hakim yang diketua oleh Hakim Agustinus Setya Wahyudi menyatakan Ira terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ira divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara, dan akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Jalan Panjang Menuju Rehabilitasi
Setelah menjalani masa pidana selama lebih dari 3 tahun, Ira Puspadewi mengajukan permohonan rehabilitasi hukum kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Maret 2025. Permohonan itu dilandasi oleh adanya bukti baru (novum) yang tak terungkap dalam persidangan sebelumnya, berupa laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkemuka yang menyimpulkan tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal tersebut. Laporan yang disusun oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan itu menyebutkan bahwa selisih harga yang dianggap sebagai mark-up sesungguhnya merupakan konsekuensi dari spesifikasi teknis tambahan yang diminta oleh pengguna jasa.
Mahkamah Agung, melalui surat Nomor 47/Tuaka.Pid/2025 tertanggal 2 Juni 2025, menyatakan bahwa berdasarkan novum tersebut, terdapat keraguan yang signifikan terhadap kebenaran putusan perkara. MA merekomendasikan agar Presiden memberikan rehabilitasi sebagai bentuk koreksi atas kemungkinan kekeliruan proses peradilan. Rekomendasi ini pula yang menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang langsung berlaku efektif sejak ditetapkan.
Pertimbangan Presiden dan Hak Prerogatif
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan: “Presiden Prabowo berpendirian bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk MA dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.” Hak prerogatif Presiden yang digunakan dalam pemberian rehabilitasi ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Rehabilitasi ini memulihkan nama baik, hak politik, serta hak keperdataan Ira Puspadewi, termasuk hak untuk kembali menduduki jabatan publik.
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, mengapresiasi langkah Presiden. “Ini contoh langka penggunaan hak prerogatif presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang diduga diputus dengan kekeliruan prosedur hukum. Ini juga mengingatkan bahwa sistem peradilan tidak luput dari kekhilafan. Namun demikian, perlu diperjelas mekanisme peninjauan kembali di masa mendatang agar tidak menjadi preseden yang salah,” ujarnya saat dihubungi di Depok, Selasa (8/7).
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa rehabilitasi ini harus dibaca dalam kerangka perlindungan hak asasi. “Ini bukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan koreksi terhadap kemungkinan kekhilafan hakim. Presiden bertindak sebagai penjaga terakhir keadilan,” kata Zainal.
Respons KPK dan Kejaksaan Agung
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan Presiden. “Kami meyakini bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Keputusan Presiden ini akan kami pelajari lebih lanjut, terutama implikasinya terhadap proses penegakan hukum di masa mendatang,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah melaksanakan tugas dengan profesional. “Rehabilitasi ini tidak serta merta menghapus fakta-fakta persidangan yang telah dipertimbangkan majelis hakim. Meski demikian, kami akan menghormati keputusan Presiden sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan,” jelas Ketut.
Kegembiraan Ira Puspadewi dan Keluarga
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ira Puspadewi tak kuasa menahan haru. “Saya mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah babak baru bagi hidup saya dan keluarga. Saya berharap tidak ada lagi warga negara yang mengalami nasib seperti saya,” ujarnya dengan suara bergetar. Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada tim kuasa hukumnya yang terus berjuang mengumpulkan bukti-bukti baru selama ia menjalani masa hukuman.
Kuasa hukum Ira, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa kliennya tidak menuntut ganti rugi meskipun negara tidak dapat mengembalikan waktu yang telah hilang. “Kami hanya ingin nama baik Bu Ira pulih sepenuhnya. Keputusan Presiden ini adalah kemenangan bagi pencari keadilan,” katanya.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum ke Depan
Keputusan rehabilitasi ini diprediksi akan memicu diskursus panjang mengenai perlunya reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Beberapa anggota Komisi III DPR RI sudah menyatakan rencana untuk memanggil KPK, MA, dan Kemenkumham dalam rapat dengar pendapat guna mengevaluasi prosedur pengajuan novum dan rehabilitasi. “Kami ingin memastikan bahwa mekanisme koreksi terhadap putusan yang berpotensi salah bisa berjalan lebih cepat dan tidak lagi harus menunggu hak prerogatif Presiden,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai bahwa rehabilitasi ini dapat menjadi modal politik bagi Presiden Prabowo dalam memperkuat citra kepemimpinan yang berkeadilan. “Ini sinyal bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan berani mengoreksi kesalahan masa lalu. Namun, Presiden harus konsisten dan tidak tebang pilih,” ujarnya. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2025, seluruh hak Ira Puspadewi sebagai warga negara telah pulih. Ia kini bisa kembali aktif di dunia usaha dan berpotensi menduduki jabatan publik tanpa dibayangi stigma terpidana korupsi. Keputusan ini sekaligus menutup lembaran kelam salah satu kasus yang sempat menghebohkan publik dan menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)