Perusakan Rumah di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok secara resmi meningkatkan status penanganan kasus perusakan rumah yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat...

Jul 23, 2026 - 19:34
0 0
Perusakan Rumah di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok secara resmi meningkatkan status penanganan kasus perusakan rumah yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Keputusan ini diambil pada Kamis, 17 Juli 2026, setelah serangkaian gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Polres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, menegaskan bahwa peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sejak laporan warga diterima pada Selasa, 15 Juli 2026.

"Berdasarkan hasil gelar perkara internal dan koordinasi dengan pengawas penyidikan, kami memandang peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana. Sprindik sudah kami terbitkan untuk menaikkan status hukum kasus ini,"
ujar Arya di Markas Polres Metro Depok.

Gelar Perkara dan Peningkatan Status Hukum

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutrisno, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban berinisial SH, 42 tahun, serta tetangga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa perusakan pada Senin malam, 14 Juli 2026. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca jendela, rekaman kamera pengawas, dan kayu balok yang diduga digunakan pelaku.

Langkah ini membuka jalan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka setelah memenuhi minimal dua alat bukti. "Kami masih mendalami peran dan kapasitas pelaku. Saat ini penyidik sedang melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelum nanti kita tingkatkan statusnya," jelas Arya.

Kronologi dan Motif Peristiwa

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari konflik antar tetangga yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir di Jalan Nangka Raya, Kecamatan Pancoran Mas. Pada Senin, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku berinisial AR, 39 tahun, mendatangi rumah korban SH dan merusak bagian depan rumah menggunakan benda tumpul. Perusakan mengakibatkan kerusakan pada pintu utama, jendela samping, dan satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman depan.

Saksi mata berinisial DR, 35 tahun, menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa terduga pelaku kerap menunjukkan emosi yang tidak terkontrol.

"Pelaku sering meledak-ledak emosinya. Pada malam kejadian, ia berteriak-teriak dan terlihat sangat marah hingga merusak barang-barang,"
ungkap DR seperti dikutip dari berkas penyelidikan. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya motif dendam dan ketidakmampuan pelaku mengelola tekanan psikologis.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang menjadi dasar utama, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Selain itu, penyidik juga mengeksplorasi kemungkinan penerapan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan dan Pasal 351 KUHP apabila ditemukan unsur penganiayaan terhadap korban.

Arya menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi warga yang cenderung menyelesaikan perselisihan secara main hakim sendiri. "Kami mengimbau warga untuk menempuh jalur mediasi melalui ketua RT, RW, atau Bhabinkamtibmas setempat, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkis hanya akan menimbulkan persoalan baru dan berujung pada proses pidana," tegasnya.

Respons Warga dan Imbauan Kepolisian

Komunitas di lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku telah menggelar pertemuan warga yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancoran Mas, Aipda Ridwan, pada Rabu, 16 Juli 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk meredam eskalasi konflik dan memperkuat sistem pengamanan lingkungan. Kepolisian juga meningkatkan patroli dialogis di wilayah rawan konflik sosial sebagai langkah preventif.

Kapolres Metro Depok menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan tenaga psikolog untuk mengevaluasi kondisi kejiwaan terduga pelaku. "Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya gangguan psikologis, kami akan mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi yang terpadu dengan penegakan hukum," ujar Arya. Kasus ini dijadwalkan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User