Perludem Gugat MK Minta Kuota 30% Perempuan di KPU-KPPS

Jakarta, Apaberita – Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga negara secara resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). G...

Jul 13, 2026 - 13:12
0 0
Perludem Gugat MK Minta Kuota 30% Perempuan di KPU-KPPS

Jakarta, Apaberita – Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga negara secara resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini meminta agar MK mewajibkan kuota keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen di seluruh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat paling bawah.

Pemohon mendalilkan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memberikan jaminan afirmatif yang cukup untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Materi permohonan tercatat dalam register perkara MK pada Senin, 24 Maret 2025, dengan sejumlah pemohon individu yang berasal dari berbagai latar belakang profesi.

Ketentuan yang Dipersoalkan

Dalam permohonannya, para pemohon mengurai sejumlah ketentuan yang dinilai multitafsir dan belum memenuhi prinsip keadilan substantif. Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu, misalnya, hanya menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%". Frasa "memperhatikan" dianggap tidak bersifat imperatif dan tidak disertai mekanisme pengawasan maupun sanksi sehingga implementasinya sangat lemah dan jauh dari pemenuhan kuota minimal.

Hal serupa ditemukan pada pasal-pasal yang mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Tidak satu pun ketentuan tersebut secara eksplisit mewajibkan kuota perempuan. Akibatnya, kehadiran perempuan di tingkat paling operasional pemilu seringkali bersifat sukarela tanpa ada jaminan sistemik untuk memastikan angka minimal keterwakilan. Para pemohon membandingkan dengan regulasi di beberapa negara demokrasi matang yang sudah menerapkan ketentuan proporsional bagi komposisi penyelenggara pemilu.

Argumen Konstitusional Pemohon

Perludem dan para pemohon membangun landasan argumentasi pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (3) yang menjamin hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, menjadi pijakan utama. Pemohon juga mengutip ketentuan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara mengambil langkah-langkah khusus sementara guna mempercepat kesetaraan de facto antara laki-laki dan perempuan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu. Kuota tersebut harus berlaku baik pada saat seleksi calon anggota, penetapan, maupun pengisian jabatan antarwaktu pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS. Selain itu, pemohon mendorong agar MK memberikan tafsir yang mengunci frasa "memperhatikan" menjadi "mewajibkan" sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Direktur Eksekutif Perludem, sebut saja Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya menyatakan, "Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk mengoreksi tafsir hukum yang selama ini membuat keterlibatan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu stagnan. Tanpa kewajiban yang jelas, kebijakan afirmasi hanya menjadi retorika dan tidak membawa perubahan nyata."

Fakta Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu

Data yang dihimpun dari berbagai laporan lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu masih jauh dari ideal. Pada periode 2022–2027, dari tujuh anggota KPU RI, hanya dua orang yang merupakan perempuan. Proporsi serupa terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bahkan di beberapa daerah jumlah perempuan bisa nol sama sekali. Di tingkat PPK dan PPS, hasil rekrutmen terakhir menunjukkan bahwa persentase perempuan rata-rata di bawah 20 persen, sementara di tingkat KPPS, data agregat nasional menunjukkan angka sekitar 23 persen perempuan dari total anggota KPPS seluruh Indonesia.

Kondisi ini dinilai ironis mengingat beban kerja KPPS dan PPS yang sangat tinggi dan justru banyak ditopang oleh perempuan, namun secara struktural mereka tidak terserap dalam jumlah yang signifikan karena tidak adanya desain regulasi yang memaksa. Para pemohon juga menyoroti bahwa minimnya perempuan di posisi pengambil keputusan pada penyelenggara pemilu berpotensi mengabaikan perspektif gender dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari perencanaan logistik, penentuan lokasi TPS ramah perempuan, hingga penanganan pelanggaran yang berdimensi gender.

Prospek dan Dampak Putusan

Jika MK mengabulkan permohonan ini, putusan tersebut akan berdampak sistemik dan memerlukan penyesuaian mendasar pada regulasi teknis di KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Peraturan KPU tentang seleksi penyelenggara pemilu ad hoc, serta pedoman teknis pembentukan badan ad hoc harus direvisi untuk memasukkan kuota 30 persen sebagai syarat sah-nya susunan anggota. Proses rekrutmen pada pemilu dan pilkada selanjutnya pun wajib menjadikan keterwakilan perempuan sebagai salah satu indikator kelulusan seleksi administrasi maupun wawancara.

Di sisi lain, para pihak yang kontra berpendapat bahwa penerapan kuota harus mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, terutama di daerah tertinggal yang partisipasi perempuannya dalam ranah publik masih rendah. Namun, pemohon menekankan bahwa justru dengan adanya kuota maka negara dipaksa untuk melakukan upaya proaktif, seperti peningkatan kapasitas dan sosialisasi yang menyasar kaum perempuan agar tergerak menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memulai sidang pendahuluan dalam beberapa pekan ke depan untuk memeriksa kelengkapan dan kedudukan hukum para pemohon. Publik dan pegiat pemilu menanti apakah MK akan memperkuat fondasi kesetaraan gender dalam struktur kepemiluan Indonesia melalui putusan ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User