Polisi Amankan Sopir Angkot Pelaku Perusakan di Bekasi
BEKASI — Aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan mengamankan seorang pengemudi angkutan kota berinisial AA (20) yang terekam kamera melakukan perusakan kendaraan dan aksi intimidasi terhadap penggun...
BEKASI — Aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan mengamankan seorang pengemudi angkutan kota berinisial AA (20) yang terekam kamera melakukan perusakan kendaraan dan aksi intimidasi terhadap pengguna jalan lain di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) setelah video insiden yang terjadi dua hari sebelumnya viral di berbagai platform media sosial.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Sudah kami amankan. Inisial pelaku AA, usia 20 tahun,” ujarnya singkat. Hingga berita ini diturunkan, Suparmin belum memberikan keterangan rinci karena terduga pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Mapolsek Bekasi Selatan.
Kronologi Aksi Anarkistis di Tengah Kemacetan
Insiden bermula pada Sabtu (11/7/2026) siang di ruas Jalan Raya Pekayon yang kerap mengalami penyempitan arus, tepatnya di lajur dari arah Jatiasih menuju Pertigaan Kemang Pratama. Berdasarkan rekaman video yang beredar dan keterangan sejumlah saksi, pengemudi angkot bernomor lambung yang belum diungkap itu diduga memaksakan kendaraannya menyerobot antrean di tengah kepadatan lalu lintas. Tindakan tersebut memicu reaksi seorang pengendara mobil pribadi yang berusaha menutup celah agar angkot tidak melaju mendahului tanpa hak.
Aksi saling menjaga ruang gerak itu rupanya menyulut emosi pengemudi angkot. Pria 20 tahun tersebut turun dari kendaraannya dengan wajah penuh amarah, melontarkan makian kepada pengendara mobil yang dianggap menghalangi jalannya. Tidak berhenti di situ, ia mengambil sebuah pot bunga berukuran sedang yang berada di tepi jalan dan meletakkannya tepat di depan bemper mobil korban, sehingga kendaraan itu tidak dapat melanjutkan perjalanan. Istri korban terpaksa turun untuk memindahkan pot bunga itu agar mobil bisa kembali melaju.
Ketegangan yang sempat mereda ternyata belum usai. Beberapa ratus meter kemudian, tepatnya di depan akses menuju Perumahan Grand Delta Pekayon, pelaku kembali mempertontonkan agresivitasnya. Ia menyalip beberapa kendaraan dengan manuver berbahaya, lalu menghentikan laju angkot di depan mobil korban. Kali ini, pelaku turun sambil memanggil seorang rekannya untuk turut mengadang. Beruntung, situasi tidak berkembang menjadi kontak fisik massal karena sejumlah pengendara lain segera melerai dan merekam kejadian tersebut.
Penangkapan Cepat dan Pasal yang Disangkakan
Video berdurasi hampir dua menit itu menyebar cepat melalui grup percakapan dan unggahan warganet, memicu kecaman publik atas aksi premanisme di jalan raya. Polsek Bekasi Selatan merespons dengan membentuk tim kecil untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri angkot yang terekam jelas. Dalam waktu kurang dari 48 jam, AA berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kompol Suparmin menyatakan pihaknya masih mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Pemeriksaan masih berlangsung, kami akan sampaikan perkembangan setelah proses gelar perkara,” tambahnya. Meski belum merilis konstruksi hukum resmi, penyidik mengarahkan sangkaan pada perbuatan perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 200 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang perilaku membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ancaman pidana untuk perusakan mencapai dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan pelanggaran berat terhadap UU LLAJ dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan korban yang identitasnya dilindungi. Barang bukti berupa rekaman video, pot bunga, dan kendaraan angkot telah disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian karena memunculkan kembali persoalan kronis tentang ketertiban angkutan umum di jalan-jalan arteri Bekasi yang kerap memicu konflik horizontal.
Potret Lalu Lintas Bekasi dan Desakan Penertiban
Jalan Raya Pekayon dan sejumlah ruas di Bekasi Selatan memang telah lama dikenal sebagai titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Sempitnya badan jalan, minimnya rambu, dan rendahnya disiplin pengemudi angkot kerap menjadi pemicu gesekan. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, meski tidak berkomentar langsung atas kasus ini, dalam berbagai kajian sebelumnya menyebut bahwa sistem setoran dan target harian membuat pengemudi angkutan kota cenderung mengabaikan aturan demi mengejar penumpang.
Kompol Suparmin mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mengedepankan keselamatan dan tidak terpancing emosi apabila menghadapi situasi serupa. “Segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui call center kami, jangan melakukan tindakan sendiri yang malah berpotensi memperkeruh keadaan,” tegasnya. Imbauan ini sejalan dengan pernyataan Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang dalam rapat koordinasi triwulan sebelumnya telah menekankan perlunya penegakan sanksi tegas terhadap pengemudi angkot nakal, termasuk pencabutan izin trayek.
Hingga Senin petang, warga sekitar lokasi kejadian masih mempertanyakan kepastian hukum bagi pelaku. “Kalau cuma diamankan sebentar lalu dilepas, ya kasihan korban dan pengguna jalan lain. Harus ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Polsek Bekasi Selatan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi setelah pemeriksaan rampung.
Dengan ditangkapnya AA, publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk menindak tegas aksi serupa yang berulang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketertiban di jalan raya bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan cerminan kedewasaan setiap warga dalam berbagi ruang publik.
Baca juga:
Comments (0)