Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Obstruction of Justice

JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dug...

Jul 13, 2026 - 14:11
0 0
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Obstruction of Justice

JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara secara maraton selama dua hari dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara FA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 221 KUHP,” ujar Komisaris Jenderal Polisi Dr. Wahyu Widada di hadapan awak media.

Penggeledahan yang Berujung Status Hukum Baru

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan dan di ruang kerja Jampidsus di kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa (7/1/2025) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penanganan perkara, perangkat komunikasi elektronik, dan catatan keuangan.

Kabareskrim menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah adanya temuan dari tim pengawas internal yang menunjukkan indikasi kuat terjadinya intervensi terhadap penanganan perkara tertentu. “Perkara yang kami dalami berkaitan dengan upaya sistematis untuk mempengaruhi, menghambat, dan menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” tegas Wahyu Widada.

Peran Tersangka dalam Perkara Pokok

Berdasarkan keterangan penyidik, Febrie Adriansyah diduga secara aktif memberikan instruksi kepada dua orang jaksa penuntut umum untuk menghentikan penyidikan atas sebuah kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional yang nilai kontraknya mencapai Rp 4,7 triliun. Instruksi itu diberikan melalui pesan singkat dan pertemuan tertutup di luar jam kerja.

“Tersangka FA diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan jaksa penyidik agar menghentikan ekspose perkara dan mengembalikan berkas kepada pelapor dengan alasan tidak cukup bukti, padahal hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun,” tambah Kabareskrim seraya menunjukkan salinan laporan audit sebagai bagian dari barang bukti.

Penyidik juga menemukan komunikasi intensif antara Febrie Adriansyah dengan pihak swasta yang menjadi terlapor dalam kasus pokok. Rangkaian komunikasi tersebut diduga berfungsi sebagai saluran untuk menyelaraskan keterangan dan mempersiapkan dokumen penangkis hukum sebelum penyidik melakukan pemeriksaan.

Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Selanjutnya

Merespons penetapan tersangka tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kejaksaan Agung menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum dan siap memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik Polri. Kami juga telah membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan struktural sejak awal proses penyelidikan,” kata Ketut Sumedana dalam pernyataan terpisah.

Langkah pembebastugasan tersebut diambil melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 003/A/JA/01/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025, sehari sebelum penggeledahan dilaksanakan. Keputusan itu juga menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Jampidsus.

Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (13/1/2025) mendatang. Kabareskrim menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan secara patut dan akan mempertimbangkan langkah penahanan apabila tersangka dinilai dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Langkah Transparan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi uji penting bagi sinergi antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi di tingkat pimpinan terus dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pengawasan publik dan media. Perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Wahyu Widada.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi. Namun, sejumlah pihak menyatakan akan menyampaikan permohonan praperadilan jika proses penetapan tersangka dianggap cacat prosedur.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat tinggi penegak hukum yang harus berhadapan dengan proses hukum karena dugaan keterlibatan dalam upaya membelokkan keadilan. Publik menanti langkah tegas dan cepat dari kedua institusi untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik perkara ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User