Perjanjian Pranikah Tidak Lagi Eksklusif, Gen Z Mulai Sadar
Jakarta – Generasi Z di Indonesia kini menunjukkan kecenderungan yang berbeda dalam memandang pernikahan. Alih-alih mengedepankan romantisme semata, segmen muda kelas menengah ini semakin menyadari ...
Jakarta – Generasi Z di Indonesia kini menunjukkan kecenderungan yang berbeda dalam memandang pernikahan. Alih-alih mengedepankan romantisme semata, segmen muda kelas menengah ini semakin menyadari peran perjanjian pranikah sebagai instrumen hukum yang fundamental. Pergeseran persepsi ini ditopang oleh dua faktor utama: kompleksitas kepemilikan aset digital dan perkembangan regulasi yang memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami-istri.
Selama bertahun-tahun, perjanjian pranikah dilekatkan erat pada citra kemewahan dan hanya relevan bagi individu dengan harta melimpah. Klaim itu mulai luntur seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan yang diucapkan pada Oktober 2015 tersebut membuka pintu bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum, tetapi juga setelah akad nikah melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, pemisahan harta dan pengelolaan kewajiban bukan lagi barang mewah, melainkan bagian dari tata kelola keuangan rumah tangga yang rasional.
Lanskap Aset Generasi Muda Berubah
Bagi banyak orang berusia 17 hingga 27 tahun yang masuk dalam kategori Gen Z, aset tidak lagi terbatas pada tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor. Profil ekonomi mereka ditandai oleh keberadaan portofolio investasi saham, reksadana, aset kripto, serta pendapatan dari toko daring dan media sosial yang menghasilkan uang secara mandiri. Keberhasilan membangun bisnis rintisan atau kanal konten sebelum menikah menempatkan mereka pada posisi yang memerlukan pagar hukum yang jelas.
”Kami sering menangani klien di bawah 30 tahun yang sudah memiliki usaha digital atau saldo investasi bernilai ratusan juta rupiah. Mereka cemas seluruh hasil kerja kerasnya otomatis menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian,” ujar Rita Sutanto, S.H., M.Kn., notaris dan PPAT di Jakarta Selatan, dalam sebuah diskusi terbatas, Senin (18/1). Rita menegaskan, kecemasan itu bukan cerminan ketidakpercayaan pada pasangan, melainkan upaya melindungi hak individual di tengah ketidakpastian.
Selaras dengan itu, praktisi hukum keluarga Dr. Fadli Rasyid, S.H., LL.M., dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa perubahan paradigma ini merupakan konsekuensi logis dari diversifikasi aset. “UU Perkawinan kita sudah memberikan ruang untuk mengaturnya. Tinggal bagaimana kesadaran masyarakat mau memanfaatkan instrumen yang telah disediakan negara,” ucapnya kepada awak media di Kampus UI, Depok.
Menangkal Risiko Utang dan Jerat Paylater
Potret keuangan Gen Z tidak melulu cerah. Kemudahan layanan paylater, pinjaman daring, dan berbagai aplikasi keuangan turut melahirkan sisi gelap berupa beban utang yang menjebak individu sebelum dan semasa perkawinan. Tanpa pemisahan harta yang tegas, tagihan dan bunga pinjaman pribadi rentan berubah menjadi beban keluarga, bahkan menjadi pemicu konflik rumah tangga. Perjanjian pranikah berfungsi sebagai tembok pemisah antara liabilitas masing-masing pihak dan harta bersama.
”Kalau satu pihak memiliki riwayat pinjaman online yang tinggi, dan kemudian tidak ada perjanjian pranikah, saat menikah otomatis utang itu bisa dianggap sebagai tanggungan bersama. Ini risiko yang sering tidak disadari,” tambah Rita Sutanto. Menurutnya, pasangan yang kelak bercerai atau ditinggal meninggal dapat terlilit masalah baru tanpa kepastian hukum yang memadai.
Rita mencatat, dalam kurun 2024–2025, pengajuan pembuatan perjanjian pranikah oleh kalangan muda naik sekitar 30 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya. Data tersebut ia himpun dari kantor notarisnya dan rekan sejawat di wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini merefleksikan bahwa Gen Z semakin melek hukum dan tidak lagi menganggap perjanjian pranikah sebagai tabu.
Fleksibilitas Hukum Pasca Putusan MK
Sebelum 2015, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan hanya membolehkan pembuatan perjanjian pranikah sebelum akad nikah. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian mendobrak kekakuan itu dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak. Kini, pasangan yang sudah menikah pun dapat menyusun dan mendaftarkan perjanjian perkawinan melalui permohonan pengadilan, lalu disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
“Langkah ini sangat progresif karena memberikan kesempatan kedua bagi pasangan yang semula tidak memiliki perjanjian, namun di tengah perjalanan rumah tangga merasa perlu melindungi aset atau memisahkan utang,” kata Dr. Fadli Rasyid. Ia menekankan, perjanjian yang telah disahkan berlaku surut sejak perkawinan dilangsungkan dan mengikat pihak ketiga sepanjang dicatatkan sebagaimana mestinya.
Adanya mekanisme tersebut menjawab kebutuhan generasi yang hidup dalam siklus ekonomi bergerak cepat. Gen Z yang berkarier sebagai kreator konten, pebisnis digital, atau investor pasar modal dapat menikmati kepastian hukum tanpa harus menunda pernikahan. Negara, menurut Fadli, hadir untuk menjamin hak setiap warga negara mengelola kekayaannya secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, perjanjian pranikah telah bertransformasi dari sekadar klausul eksklusif golongan berada menjadi alat perencanaan keluarga yang inklusif. Kepentingannya bukan terletak pada antisipasi perceraian negatif, melainkan pada pembangunan fondasi rumah tangga yang transparan, adil, dan terlindungi secara hukum. Di tangan Gen Z yang terliterasi keuangan, perjanjian pranikah menjelma sebagai bagian dari strategi membangun masa depan yang tenang dan pasti.
Baca juga:
Comments (0)