Perekam Video Viral Petani Naik Drone Tuban Minta Maaf
Tuban, Apaberita – Perekam dan pengunggah video viral yang memperlihatkan seorang petani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggunakan wahana nirawak atau drone untuk pulang-pergi ke sawah menyampaika...
Tuban, Apaberita – Perekam dan pengunggah video viral yang memperlihatkan seorang petani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggunakan wahana nirawak atau drone untuk pulang-pergi ke sawah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf disampaikan melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di media sosial pada Senin (12/7/2026) malam.
“Saya, Ahmad Rifai, selaku perekam dan pengunggah video tersebut, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman akibat tayangan itu,” ujar pria 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Tuban, itu dalam video klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menimbulkan polemik atau melanggar hukum.
Kronologi Viral dan Isi Rekaman
Video berdurasi 45 detik itu pertama kali diunggah pada Sabtu (10/7/2026) dan dalam tempo kurang dari 24 jam telah ditonton lebih dari 5 juta kali serta dibagikan melalui berbagai platform. Rekaman memperlihatkan seorang petani paruh baya yang oleh warganet dijuluki “Mbah Dirman” menaiki sebuah drone pertanian bermuatan besar, melintasi petak sawah sejauh kurang lebih 300 meter dari rumahnya menuju lahan garapan di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang.
Dalam video, tampak drone jenis oktokopter yang biasa digunakan untuk penyemprotan pestisida itu dioperasikan dengan alat kendali jarak jauh oleh putra sang petani. Jarak tempuh pulang-pergi yang direkam sekitar 600 meter ini sontak memicu perdebatan di kalangan warganet, khususnya terkait aspek keamanan, regulasi penerbangan, dan potensi penyalahgunaan teknologi pertanian.
Alasan Permintaan Maaf dan Kekhawatiran Hukum
Ahmad Rifai mengaku semula hanya ingin mendokumentasikan keunikan aktivitas petani di desanya. “Saya kira ini sekadar hiburan warga, tidak terpikir bahwa video ini bisa dianggap melanggar aturan keselamatan penerbangan atau bahkan membahayakan warga sekitar,” katanya. Setelah mendapatkan sejumlah teguran dan masukan dari komunitas pegiat drone serta penyuluh pertanian setempat, ia menyadari bahwa rekaman tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk promosi penggunaan drone secara tidak laik pakai di luar peruntukan.
Kekhawatiran itu beralasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia, setiap pengoperasian drone di atas ketinggian 120 meter atau yang digunakan untuk mengangkut manusia tanpa sertifikasi khusus merupakan pelanggaran serius. Kepolisian Resor Tuban melalui Satuan Lalu Lintas dan Unit Penerbangan Polda Jatim telah memeriksa pemilik drone dan operator pada Minggu (11/7/2026).
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terbukti bahwa drone yang digunakan tidak memiliki izin pengangkutan di luar kegiatan pertanian, namun karena tidak ada unsur kesengajaan membahayakan dan pelaku kooperatif, kami akan mengedepankan pembinaan,” jelas Kepala Satlantas Polres Tuban, AKP Bramastyo Wicaksono, dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/7/2026).
Respons Petani dan Dinas Pertanian
Sementara itu, petani yang menjadi pemeran dalam video, Sukiran alias Mbah Dirman (62), menyatakan tidak mengetahui bahwa aksinya direkam dan disebarluaskan. Ia mengaku naik drone atas permintaan anaknya yang ingin menguji kapasitas angkut alat baru. “Saya hanya ikut perintah anak, tidak ada maksud pamer atau melanggar aturan. Kalau tahu akan viral, pasti saya tolak,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Tuban melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ir. Susilo Widodo, menegaskan bahwa drone pertanian yang disubsidi pemerintah hanya untuk keperluan penyemprotan, pemupukan, dan pemetaan lahan. “Penggunaan untuk transportasi manusia sangat tidak dibenarkan, bahkan berbahaya. Kami akan memperkuat sosialisasi kepada kelompok tani penerima bantuan alat mesin pertanian,” tegasnya.
Refleksi Regulasi dan Literasi Digital
Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi literasi digital di pedesaan. Meski unggahan video sudah dihapus dan klarifikasi sudah disampaikan, jejak digital tetap sulit dihilangkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran pers pada Selasa (13/7/2026) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten yang mengandung potensi bahaya atau melanggar aturan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa inovasi teknologi harus dibarengi dengan kesadaran regulasi dan etika. Video viral bukanlah segalanya, keselamatan dan kepatuhan hukum jauh lebih utama,” ujar Direktur Pemberdayaan Informatika, Riki Arif Gunawan, di Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, Ahmad Rifai menyebut telah berdamai secara kekeluargaan dengan Sukiran dan keluarganya. Ia berjanji akan lebih selektif dan memahami dampak hukum sebelum mengunggah konten ke ruang publik.
Baca juga:
Comments (0)