BMW Tanpa Pemilik Diderek Polisi Usai Dua Hari Parkir di JLNT Antasari
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan melakukan penderekan terhadap sebuah sedan mewah BMW yang terparkir tanpa pengemudi di ruas Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari pada Sabtu (13/7/202...
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan melakukan penderekan terhadap sebuah sedan mewah BMW yang terparkir tanpa pengemudi di ruas Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari pada Sabtu (13/7/2026). Kendaraan tersebut didapati tidak bergerak selama dua hari berturut-turut dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan dikemudikan oleh pemiliknya. Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik mobil masih dalam penelusuran.
Kronologi Penemuan
Informasi awal mengenai keberadaan mobil mencurigakan tersebut diterima dari laporan warga yang tengah melintas di JLNT Antasari arah Blok M. Warga mendapati sebuah sedan hitam dengan logo BMW terparkir statis di bahu jalan sejak Kamis (11/7/2026) siang. Setelah 48 jam tidak bergeming, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Di tempat, petugas mendapati mobil dalam keadaan terkunci rapat dengan semua kaca jendela tertutup. Kondisi eksterior kendaraan tampak kusam dan tertutup debu tebal, menandakan bahwa unit tersebut tidak digunakan dalam beberapa waktu. Tidak ada seorang pun di dalam kabin, dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan. Kendaraan bernomor polisi B 1872 TXC itu pun langsung menjadi objek penyelidikan.
Tindakan Kepolisian
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Rudi Hartono, melalui keterangan resminya membenarkan peristiwa tersebut. “Kami menerima laporan masyarakat pada Jumat malam dan langsung menindaklanjutinya dengan patroli ke lokasi. Setelah memastikan mobil tersebut benar-benar tanpa pengemudi dan mengganggu kelancaran lalu lintas, kami lakukan penegakan hukum dengan menderek unit ke markas,” ujarnya.
Proses penderekan berlangsung pada Sabtu siang setelah petugas terlebih dahulu melakukan dokumentasi dan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari kemungkinan adanya pemilik atau jejak. Tidak ditemukan catatan darurat maupun surat keterangan yang ditempel di kendaraan. AKBP Rudi menambahkan, “Kami sudah berkoordinasi dengan unit Reskrim untuk mengembangkan lebih lanjut. Langkah awal adalah menelusuri data kepemilikan lewat basis data Samsat.”
Aspek Hukum dan Lalu Lintas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berhenti secara non-darurat di JLNT merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. JLNT Antasari termasuk dalam kategori jalan nasional yang dilarang untuk berhenti atau parkir selain dalam situasi force majeure. Pasal 105 dan 106 UU tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi dilarang meninggalkan kendaraan di tempat yang dapat membahayakan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan tanpa pengemudi yang memakan separuh badan jalan. Bahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, pemilik kendaraan dapat dikenai denda administratif dan biaya penderekan yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah Penyelidikan Lebih Lanjut
Hingga kini, kepolisian belum menerima laporan kehilangan kendaraan dengan spesifikasi serupa. Hasil pemeriksaan awal di platform pelacakan kendaraan bermotor juga tidak menunjukkan bahwa mobil tersebut masuk dalam daftar curian. Satuan Reserse Kriminal sedang menelusuri nomor rangka dan mesin guna mengidentifikasi pemilik terakhir. AKBP Rudi menyatakan, “Kami membuka kemungkinan bahwa mobil ini sengaja ditinggalkan oleh pemilik. Namun, jika ada unsur pidana, kami akan proses sesuai ketentuan.”
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, menilai fenomena ini bisa jadi berkait dengan persoalan pribadi pemilik atau modus penggelapan. “Bisa jadi pemilik mengalami kendala psikologis dan meninggalkan mobil, atau ini bagian dari upaya menghilangkan jejak. Polisi perlu memeriksa rekaman CCTV di pintu keluar-masuk JLNT untuk melihat siapa yang terakhir mengemudikan kendaraan tersebut,” sarannya.
Imbauan Kepada Pemilik
Pihak kepolisian mengimbau pemilik sah atau siapa pun yang mengetahui informasi terkait kendaraan tersebut untuk segera menghubungi Posko Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa bukti kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB. Jika dalam waktu 90 hari tidak ada pihak yang mengambil, kendaraan berpotensi disita oleh negara sebagai barang tidak bertuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian ini menambah catatan fenomena kendaraan mewah terbengkalai di jalan-jalan utama Jakarta. Polisi memastikan akan terus memantau titik rawan dan meminta masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di jalur cepat non-tol.
Baca juga:
Comments (0)