Roy Suryo Optimistis Praperadilan Kabulkan Gugatan Status Tersangka
Tim hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025). Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan...
Tim hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025). Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait kontroversi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kuasa hukum Roy Suryo, Andi Mulya, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh karena penyidik dinilai tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dilakukan pada awal Januari 2025, setelah rangkaian penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat soal unggahan Roy di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi bermasalah. Polisi menjerat politikus Partai Demokrat itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik rapuh dan tidak memenuhi syarat formil penetapan tersangka.
Landasan Hukum Gugatan
Dalam permohonannya, kuasa hukum mendalilkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan telah diperiksa secara cermat oleh penyidik. “Polda Metro Jaya hanya berpegang pada satu laporan polisi dan satu keterangan ahli yang menurut kami belum dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang lengkap dan sempurna. Ahli yang dihadirkan hanya memberikan pendapat lisan tanpa kajian mendalam terhadap substansi unggahan,” ujar Andi Mulya di sela pendaftaran gugatan di PN Jaksel, Senin pagi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menggariskan alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dari bidang teknologi informasi dan hukum pidana untuk meyakinkan hakim tunggal praperadilan bahwa konten yang diunggah Roy Suryo merupakan pendapat akademis yang dilindungi kebebasan berekspresi. “Kami siap membuktikan tidak ada unsur menyebarluaskan informasi yang sengaja menimbulkan keonaran. Roy Suryo mengemukakan fakta yang ia dapat dari sumber terbuka dan mengkritisinya sebagai warga negara,” tambahnya.
Minimnya Dua Alat Bukti Sah
Berdasarkan salinan berkas permohonan yang diperoleh Apaberita, pemohon merinci bahwa polisi hanya mengantongi satu alat bukti berupa keterangan saksi pelapor, sementara keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memenuhi unsur formal karena tidak didukung risalah pemeriksaan dokumen asli ijazah. Roy Suryo sendiri berkali-kali menolak menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka, yang menurut kuasa hukum merupakan hak konstitusional dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikkan status menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka tidak dapat dipaksakan hanya karena yang bersangkutan menggunakan hak ingkar. Itu sudah diatur dalam KUHAP. Penyidik harus punya dua alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan yang objektif, bukan dari asumsi subjektif,” kata Andi. Ia juga menyoroti bahwa keterangan saksi ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka belum pernah diuji silang (cross-examination) dalam persidangan, sehingga bobot pembuktiannya dipertanyakan.
Roy Suryo dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa ia hanya mengulangi pemberitaan media massa dan memberikan analisis terhadap data yang bersifat publik. Ia menilai upaya hukum terhadap dirinya dipolitisasi. Praperadilan diharapkan menjadi forum untuk menguji keabsahan proses penyidikan, bukan sekadar mencari pembenaran status tersangka.
Registrasi Perkara dan Jadwal Sidang
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Hakim Tuti Haryanti. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon dan penyampaian jawaban termohon—Polda Metro Jaya.
“Kami optimistis hakim akan mengabulkan gugatan ini karena landasan hukum yang kami ajukan sangat kuat dan sesungguhnya penyidik melangkah terlalu jauh tanpa dasar bukti yang memadai,” ujar Andi. Sementara itu, Roy Suryo sendiri saat dikonfirmasi terpisah menyatakan keyakinan serupa. “Saya percaya praperadilan akan membatalkan status tersangka saya. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal keadilan prosedural. Jangan sampai polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan tekanan publik atau politik,” kata Roy kepada awak media.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, hanya menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. “Kami akan menyerahkan semua materi penyidikan kepada hakim dan menunggu putusan,” ujarnya singkat.
Praperadilan ini menjadi yang kedua di sepanjang tahun 2025 yang secara langsung menggugat penetapan tersangka dalam kasus terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden ke-7. Sebelumnya, pada Januari 2025, hakim PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan seorang aktivis media sosial dengan alasan serupa, yakni tidak terpenuhinya syarat dua alat bukti. Jika nanti gugatan Roy Suryo dikabulkan, maka ini akan menjadi preseden penting dalam pengawasan proses penetapan tersangka di lingkungan Polri, khususnya dalam delik-delik UU ITE yang kerap diwarnai kontroversi.
Proses persidangan akan berlangsung cepat sesuai tenggat praperadilan yang hanya tujuh hari kerja setelah sidang pertama. Seluruh pihak kini menanti apakah dalil kuasa hukum Roy Suryo mampu meyakinkan hakim bahwa status tersangka yang disandang mantan politikus tersebut memang cacat prosedur dan harus dicabut.
Baca juga:
Comments (0)