Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan desakan tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara du...

Jul 13, 2026 - 14:38
0 0

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan desakan tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan Mahfud menyusul berkembangnya isu penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi mengaburkan penegakan hukum.

Dorongan Percepatan Pengambilalihan

Mahfud MD menekankan bahwa mekanisme take over oleh KPK terhadap kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain merupakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam ketentuan tersebut, KPK dapat melakukan supervisi, koordinasi, hingga mengambil alih penanganan perkara jika ditemukan adanya dugaan penanganan yang tidak profesional, berlarut-larut, atau terdapat benturan kepentingan.

“Kasus yang mendera mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini sudah menjadi perhatian publik. KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur. Pengambilalihan bukan sekadar opsi, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas proses hukum,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, penanganan dugaan korupsi dan TPPU oleh institusi Kejaksaan Agung—tempat Febrie Adriansyah pernah bertugas—dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Oleh karena itu, intervensi KPK sebagai lembaga independen dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Konstruksi Dugaan Kasus

Febrie Adriansyah, yang sempat menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus pada periode 2020–2022, diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penanganan perkara tertentu semasa ia bertugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus oleh penyidik KPK yang sebelumnya menyelidiki aliran dana mencurigakan ke sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Nilai dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksi mencurigakan itu tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021–2023. Beberapa di antaranya diduga mengalir ke rekening pihak ketiga yang memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

“Dugaan TPPU ini lahir dari tindak pidana asal, yaitu korupsi. Modusnya menggunakan penerimaan gratifikasi yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset dan penyertaan bisnis oleh pihak-pihak terkait,” jelas seorang sumber di lingkungan penegak hukum yang menolak disebutkan namanya.

Penanganan perkara ini sejatinya sudah dimulai di Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Situasi inilah yang mendasari Mahfud MD meminta KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan.

Dasar Hukum dan Preseden

Pasal 10A ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan dengan alasan: laporan masyarakat mengenai penanganan perkara yang tidak kunjung tuntas, proses hukum yang terindikasi tidak independen, atau alasan lain yang dapat mengurangi kepercayaan publik.

Langkah serupa pernah ditempuh KPK di masa lalu, seperti pengambilalihan kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dan pejabat aktif yang dinilai mandek di tangan kepolisian atau kejaksaan. Dengan preseden tersebut, Mahfud MD optimistis KPK tidak akan menghadapi hambatan hukum yang berarti jika benar-benar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah.

“KPK tidak perlu ragu. Ini adalah mandat undang-undang. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Mahfud MD.

Tantangan dan Ekspektasi Publik

Pengambilalihan kasus bukan tanpa tantangan. Dinamika internal antara KPK dan Kejaksaan Agung kerap menjadi sorotan. Di satu sisi, kedua lembaga terikat dalam koordinasi pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, ego sektoral sering mencuat. Namun, Mahfud MD menilai urgensi penegakan hukum yang berkeadilan harus diletakkan di atas kepentingan institusional.

Wacana pengambilalihan ini juga memicu respons dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya. “Kami mendorong KPK segera mengambil alih. Penanganan oleh internal Kejaksaan Agung rawan akan potensi konflik kepentingan karena Febrie Adriansyah adalah bagian dari korps Adhyaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi yang berkembang. “Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi. Jika memang ada indikasi penanganan tidak maksimal dan masuk dalam kriteria undang-undang, maka pengambilalihan bisa menjadi langkah yang ditempuh,” kata Ali Fikri.

Desakan Mahfud MD ini diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk bertindak cepat dan transparan. Publik menunggu apakah lembaga antirasuah itu akan benar-benar menggunakan kewenangannya guna memastikan tidak ada spesialisasi kekebalan bagi mantan petinggi penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User