Pencuri Motor di Showroom Tangerang Ditangkap, Rekan Masih Buron
Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah showroom di wilayah Kabupaten Tangerang. Tersa...
Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah showroom di wilayah Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial DE ditangkap pada Sabtu (12/7/2026) dini hari, sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor utama hingga kini masih dalam pengejaran.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang diterima unit Reserse Kriminal pada Kamis (10/7/2026). Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, aksi pencurian berlangsung pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di showroom yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa. Dua unit sepeda motor matik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 48 juta raib dari area pameran setelah pelaku merusak rolling door menggunakan alat las portabel.
Kronologi dan Modus Operandi
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Herindra, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan pengintaian selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. “Mereka datang pada malam hari dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku membuka paksa pintu showroom dengan menggunakan tabung gas kecil dan alat las, sementara rekannya mengawasi dari luar menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan operasional,” ujar Kapolres.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang berhasil diamankan, terlihat dua orang pria menggunakan helm dan masker masuk ke dalam showroom pada pukul 02.17 WIB. Dalam waktu kurang dari delapan menit, mereka berhasil membawa keluar dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha NMAX yang terkunci setang. Salah satu pelaku diketahui membawa tas ransel berisi peralatan las mini yang kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian dalam kondisi rusak.
Penyelidikan dan Penangkapan DE
Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan showroom dan petugas keamanan kompleks. Dari serangkaian penyelidikan, identitas salah satu pelaku mulai terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan analisis jejak digital dari transaksi pembelian tabung gas yang digunakan untuk alat las.
“Kami melakukan pelacakan hingga ke wilayah Balaraja, dan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, tersangka DE berhasil diamankan di rumah kosnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian yang sudah dalam kondisi plat nomor diubah dan bodi dicat ulang,” jelas AKBP Hendra Gunawan.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan rekan pelaku, kunci leter T, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. DE diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada Maret 2025 lalu.
Satu Pelaku Buron dan Pengembangan Kasus
Adapun pelaku kedua yang masih buron diketahui berinisial FR dan diduga kuat sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang melakukan pengelasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku hanya berperan sebagai pengawas dan bertugas membawa kabur motor setelah FR membuka jalan keluar. “Tersangka DE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per unit motor yang berhasil dijual. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan penadah yang diduga sudah menampung satu unit Yamaha NMAX yang belum kami temukan,” imbuh Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah menyebarkan foto dan identitas FR ke seluruh jajaran Polres dan Polda di sekitar Jabodetabek. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat pria berusia sekitar 35 tahun, tinggi 170 cm, dengan ciri khusus tato naga di lengan kanan tersebut. “Kami sudah kantongi semua data FR, termasuk alamat keluarganya di Lampung. Kami optimistis dalam waktu dekat bisa dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana begitu FR berhasil ditangkap.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang, terutama menyasar showroom dan pusat perdagangan yang dinilai rawan menjadi sasaran kejahatan. “Kami mengimbau para pemilik showroom untuk memasang sistem keamanan berlapis, termasuk alarm yang terhubung langsung ke kantor polisi terdekat, sebagai langkah preventif,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)