Pencairan JHT Masih Bisa Dilakukan Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
JAKARTA — Nasabah BPJS Ketenagakerjaan masih dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum mencapai usia 56 tahun, selama proses ter
JAKARTA — Nasabah BPJS Ketenagakerjaan masih dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum mencapai usia 56 tahun, selama proses tersebut dilakukan sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 resmi diberlakukan sepenuhnya.
Pantauan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, pada Selasa (15/2/2022), menunjukkan sejumlah nasabah memanfaatkan kesempatan terakhir untuk mencairkan dana JHT mereka. Antrean terpantau lebih panjang dari hari biasa, menandakan adanya peningkatan jumlah pemohon pencairan yang ingin segera mengamankan dana mereka sebelum regulasi baru berlaku efektif.
Kronologi Aturan Baru
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengubah secara fundamental mekanisme pencairan JHT. Jika sebelumnya peserta dapat mencairkan dana JHT setelah minimal satu bulan menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa batasan usia, aturan baru menetapkan pencairan penuh baru bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun.
Regulasi ini ditetapkan pada 4 Februari 2022 dan diundangkan pada 8 Februari 2022. Meskipun demikian, implementasi penuh di lapangan masih berada dalam masa transisi, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mencairkan dana sesuai ketentuan lama.
Data numerik dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan klaim JHT yang signifikan. Hingga pertengahan Februari 2022, tercatat lebih dari 450.000 peserta telah mengajukan klaim JHT, meningkat sekitar 35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total dana yang dicairkan mencapai Rp9,8 triliun, naik 42% secara year-on-year.
Respons Peserta
Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap aturan baru tersebut.
"Saya baru bekerja 4 tahun dan terkena PHK. Aturan lama memungkinkan saya mencairkan JHT untuk modal usaha. Kalau harus menunggu usia 56 tahun, dana ini tidak bisa saya manfaatkan sekarang," ujarnya saat ditemui di lokasi.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyiapkan 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dengan 3.600 petugas untuk melayani lonjakan permohonan pencairan. Waktu pelayanan per nasabah rata-rata membutuhkan 45 menit, mulai dari verifikasi dokumen hingga konfirmasi transfer dana.
Poin Utama Implementasi Aturan Baru
- Ketentuan pencairan sebagian: Peserta dapat mencairkan 30% dana untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan pensiun
- Manfaat tambahan: Aturan baru juga mengatur pengembangan program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Masa transisi: Pencairan sesuai aturan lama masih diakomodasi hingga batas waktu yang ditentukan
- Persyaratan dokumen: KTP, kartu peserta BPJS, dan dokumen pemutusan hubungan kerja bagi korban PHK
Bagi peserta yang berencana mencairkan dana JHT, disarankan untuk segera menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengakses aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memastikan status kepesertaan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui call center resmi di 175 yang beroperasi 24 jam setiap hari.
Comments (0)