Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana

Jul 09, 2026 - 12:11
0 0
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sidang yang dipimpin majelis hakim membacakan dakwaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,2 triliun. Nadiem hadir dengan kemeja putih dan masker, duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum pribadi. Sidang berlangsung tertutup untuk publik karena alasan pemeriksaan saksi awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan tiga pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kronologi Perkara

  1. Januari 2026 — KPK mengumumkan status tersangka setelah menemukan bukti permulaan cukup berupa aliran dana ke rekening pribadi Nadiem senilai Rp127 miliar dari konsorsium penyedia platform pendidikan.
  2. Maret 2026 — Berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Penyidik menyita aset berupa tiga properti di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Singapura, dan 12 akun investasi digital.
  3. Mei 2026 — Pelimpahan tahap kedua dilakukan. Nadiem ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
  4. 30 Juni 2026 — Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda tunggal: pembacaan dakwaan setebal 847 halaman.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

JPU mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dakwaan juga menyebutkan kerugian negara akibat mark-up biaya platform belajar daring mencapai Rp1,2 triliun dari total anggaran proyek Rp2,4 triliun. “Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung vendor tanpa melalui proses tender terbuka, serta menerima gratifikasi dalam bentuk saham startup mitra,” ujar JPU Tessa Mahardika dalam pembacaan dakwaan.

Respons Nadiem dan Agenda Sidang

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. “Saya menghormati proses hukum dan akan membuktikan bahwa seluruh kebijakan diambil secara kolektif melalui rapat pimpinan,” katanya singkat kepada awak media. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kerja kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User