Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sidang yang dipimpin majelis hakim membacakan dakwaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,2 triliun.
Nadiem hadir dengan kemeja putih dan masker, duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum pribadi. Sidang berlangsung tertutup untuk publik karena alasan pemeriksaan saksi awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan tiga pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kronologi Perkara
- Januari 2026 — KPK mengumumkan status tersangka setelah menemukan bukti permulaan cukup berupa aliran dana ke rekening pribadi Nadiem senilai Rp127 miliar dari konsorsium penyedia platform pendidikan.
- Maret 2026 — Berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Penyidik menyita aset berupa tiga properti di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Singapura, dan 12 akun investasi digital.
- Mei 2026 — Pelimpahan tahap kedua dilakukan. Nadiem ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
- 30 Juni 2026 — Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda tunggal: pembacaan dakwaan setebal 847 halaman.
Comments (0)