Oct 09, 2026
Politik

Pemukul Pedagang Wanita di Bogor Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menetapkan seorang pria berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya. Penetapan sta...

Pemukul Pedagang Wanita di Bogor Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menetapkan seorang pria berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, dalam keterangan persnya kepada awak media.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara NS sebagai tersangka," tegas Kompol Hillal Adi Himawan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan rekaman video yang beredar luas di masyarakat.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di kawasan Pasar Griya Bukit Jaya, Kabupaten Bogor, dan sempat menuai perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan tersebut menyebar melalui media sosial. Korban merupakan seorang pedagang wanita yang tengah menjalankan aktivitas dagangnya di lokasi kejadian.

Ancaman Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 2,5 tahun penjara," ujar Kompol Hillal Adi Himawan. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik aksi pemukulan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perselisihan yang melatarbelakangi peristiwa itu.

Menurutnya, proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan pedagang di pasar maupun warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Korban Jalani Visum dan Pendampingan

Pihak kepolisian memastikan korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum guna melengkapi berkas perkara. Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk membuktikan adanya kekerasan fisik yang dialami korban.

"Korban sudah dilakukan visum, dan hasilnya akan kami gunakan sebagai bagian dari pembuktian," jelas Kompol Hillal Adi Himawan. Selain itu, kepolisian menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak kekerasan. Ia juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Polisi Imbau Warga Jaga Ketertiban

Kapolsek Gunung Putri menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilalui, dan selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.

"Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional. Semua prosedur hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar maupun permukiman. Menurutnya, penyelesaian perselisihan sebaiknya dilakukan melalui jalur musyawarah atau mediasi, bukan dengan tindakan kekerasan.

Kasus pemukulan ini menjadi perhatian publik lantaran korban merupakan seorang wanita yang tengah mencari nafkah. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kepolisian menyatakan akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara berkala kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya NS sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara, termasuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User