Pemkot Jaksel Denda Rp500 Ribu Warga Buang Sampah di Cidodol Raya

Jakarta Selatan — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000 kepada seorang warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya...

Jul 19, 2026 - 19:03
0 0
Pemkot Jaksel Denda Rp500 Ribu Warga Buang Sampah di Cidodol Raya

Jakarta Selatan — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000 kepada seorang warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya di Jalan Cidodol Raya, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama. Tindakan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV milik pemerintah kota pada Kamis, 17 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelanggar, yang identitasnya disamarkan oleh aparat, diketahui membuang beberapa kantong plastik berisi sampah rumah tangga di bahu jalan yang kerap dijadikan titik pembuangan liar. Rekaman CCTV yang terhubung langsung dengan ruang pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama langsung ditindaklanjuti petugas dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Penindakan Berdasarkan Rekaman CCTV

Camat Kebayoran Lama, Drs. Agung Wibowo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2019. "Kami tidak main-main. Setiap pelanggaran yang terekam CCTV akan langsung diproses. Bukti digital tidak bisa dibantah," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/7).

Petugas Satpol PP bersama dengan personel Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama langsung mendatangi kediaman pelanggar berdasarkan penelusuran identitas dari rekaman dan keterangan warga sekitar. Warga tersebut kemudian diberikan surat tilang dan diharuskan membayar denda administratif maksimal sesuai ketentuan. Tidak ada perlawanan berarti dari pelanggar saat petugas menyampaikan bukti rekaman yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, menyatakan bahwa hingga akhir tahun 2026, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan melalui Closed Circuit Television yang tersebar di sejumlah titik rawan pelanggaran kebersihan. "Kami memiliki 12 kamera khusus yang difokuskan di titik rawan pembuangan sampah liar di Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Pasar Minggu. Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan kami proses tanpa pandang bulu," jelas Ujang.

Denda dan Dasar Hukum yang Berlaku

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah di luar lokasi yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling tinggi Rp500.000. Bagi pelanggar yang tidak mampu membayar, diberikan opsi untuk menjalani kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama tiga hingga tujuh hari.

Pelanggar di Jalan Cidodol Raya tersebut memilih untuk membayarkan denda penuh. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Muhammad Amin, mengatakan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan melalui bank DKI dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. "Uang hasil denda ini akan dimanfaatkan kembali untuk program kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ucap Amin.

Proses penindakan berbasis CCTV ini, menurut para pejabat, jauh lebih efisien dan meminimalkan potensi konfrontasi langsung dengan pelanggar. Sebelum adanya teknologi ini, banyak warga yang mengelak saat didapati petugas. Bukti rekaman membuat pelanggar tidak bisa membantah dan cenderung kooperatif saat ditindak.

Imbauan dan Dampak Jera

Camat Agung menambahkan bahwa pihak kelurahan dan Satgas Kebersihan telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan di titik-titik tersebut. "Kami sudah memasang spanduk larangan di lokasi itu beberapa kali, tapi selalu dicopot atau diabaikan. Sekarang kami tingkatkan menjadi penegakan hukum," tegasnya. Sejak awal tahun 2026, tercatat sudah 37 sanksi administratif yang dikeluarkan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, 14 di antaranya berasal dari penelusuran rekaman CCTV.

Sementara itu, Lurah Grogol Selatan, Budi Sulistyo, mengajak warga untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota. "Petugas kami mengambil sampah dari rumah ke rumah tiga kali seminggu. Tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan," pintanya. Ia juga mengingatkan bahwa titik-titik pantau kini dilengkapi dengan teknologi pengenal pelat nomor kendaraan sehingga pelanggar yang menggunakan sepeda motor atau mobil pun akan tetap terlacak.

Penindakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Ketua RW 04, H. Syarifuddin, mengaku senang dengan ketegasan aparat. "Warung-warung di sekitar sini sering menjadi korban karena sampah yang dibuang asal menimbulkan bau dan lalat. Kami harap denda ini bisa membuat warga jera," katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berencana menambah jumlah kamera pemantau di titik-titik rawan lain serta mengintegrasikan sistem dengan pusat pemantauan di tingkat kota. Warga diimbau segera melaporkan praktik pembuangan sampah liar melalui kanal pengaduan resmi. "Denda Rp500.000 ini bukan sekadar hukuman, tapi pengingat bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama," tutup Camat Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User