KOTA BIMA — Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memastikan perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para relawan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah, sebagai bentuk tindak lanjut atas kebutuhan perlindungan dasar bagi tenaga kerja relawan di sektor pelayanan publik tersebut.
Penegasan ini muncul setelah Pemerintah Kota Bima menilai bahwa keberadaan relawan MBG memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak sekolah dan ibu hamil. Namun demikian, perlindungan sosial bagi mereka dinilai belum sepenuhnya terpenuhi oleh mitra penyedia layanan.
Dorong Kepatuhan Mitra SPPG terhadap Regulasi Ketenagakerjaan
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Bima menekankan bahwa mitra SPPG bertanggung jawab memastikan setiap relawan terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil agar para relawan tidak hanya bekerja tanpa rasa aman, tetapi juga memperoleh hak dasar sebagai pekerja.
“Kami mendorong seluruh mitra SPPG untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan. Perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima saat memimpin rapat koordinasi tersebut.
Pemerintah daerah menilai bahwa kepatuhan mitra SPPG terhadap regulasi ini menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelaksanaan program MBG di wilayah Kota Bima. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan.
Perlindungan Sosial sebagai Prasyarat Keberlanjutan Program MBG
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bima menyatakan bahwa keberlanjutan program MBG sangat bergantung pada kesejahteraan para relawan yang menjadi ujung tombak pelayanan. Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko kelelahan, kecelakaan kerja, hingga ketidakstabilan tenaga kerja dapat mengancam kelancaran distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah meminta mitra SPPG tidak hanya fokus pada aspek produksi dan distribusi pangan, tetapi juga memperhatikan aspek sumber daya manusia secara menyeluruh. Hal ini mencakup pendataan relawan, pemenuhan hak cuti, serta jaminan keselamatan kerja di dapur produksi dan titik distribusi.
“Relawan adalah aset program. Jika mereka terlindungi, kualitas layanan kepada masyarakat juga akan terjaga,” tambahnya.
Pengawasan Berkala dan Sanksi bagi Mitra yang Tidak Patuh
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota Bima akan melakukan evaluasi berkala terhadap mitra SPPG. Evaluasi tersebut mencakup verifikasi kepesertaan relawan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan dokumen kontrak kerja. Mitra yang terbukti mengabaikan kewajiban ini akan diberikan teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan selaras dengan program nasional. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan.
Di sisi lain, sejumlah mitra SPPG menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Mereka mengakui bahwa perlindungan sosial bagi relawan merupakan investasi jangka panjang yang berdampak pada loyalitas dan produktivitas tenaga kerja.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Bima berharap program MBG tidak hanya berdampak pada perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh tata kelola ketenagakerjaan yang bertanggung jawab di tingkat daerah. Keputusan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.
Comments (0)