Pemkot Banjarmasin Sahkan Perda Pengawasan Produk Halal dan Aman
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengukuhkan langkah strategis dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fa...
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengukuhkan langkah strategis dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal. Pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (10/3/2025) itu menjadi tonggak baru penguatan ekosistem halal di tingkat daerah, sekaligus menjawab amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perda tersebut mengikat seluruh pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memenuhi standar keamanan pangan serta kewajiban sertifikasi halal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Proses Pengesahan di Ruang Sidang Paripurna
Sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Banjarmasin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Seluruh fraksi menyetujui rancangan perda tersebut secara aklamasi, setelah melalui pembahasan intensif antara Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif sejak awal tahun 2025. Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus, Hj. Norlaily, menyebutkan bahwa perda ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen sekaligus memberdayakan UMKM agar mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.
Wali Kota Ibnu Sina menegaskan bahwa pemberlakuan perda ini sejalan dengan visi besar Banjarmasin sebagai kota yang religius dan ramah terhadap pelaku usaha. "Perda ini adalah payung hukum bagi kami untuk menyelenggarakan pembinaan yang terstruktur. Kami tidak hanya menuntut kewajiban sertifikasi halal, tetapi menyediakan mekanisme pendampingan, pelatihan, dan bantuan teknis bagi pelaku usaha kecil agar mereka benar-benar siap," ujar Ibnu Sina usai pengambilan keputusan. Ketua DPRD Muhammad Syarifuddin menambahkan, "Seluruh fraksi memandang perlu adanya instrumen hukum yang tegas untuk memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat Banjarmasin telah memenuhi prinsip aman dan halal. Perda ini akan menjadi panduan bagi semua pihak."
Poin-Poin Strategis dalam Perda
Perda baru ini memuat setidaknya empat pilar utama. Pilar pertama adalah fasilitasi pembinaan yang meliputi pendampingan proses sertifikasi halal, bimbingan teknis higiene sanitasi, dan pendampingan manajemen produksi. Pilar kedua adalah pengawasan yang mencakup inspeksi rutin terhadap produk yang beredar, sampling laboratorium untuk uji kandungan bahan berbahaya, serta audit kepatuhan label halal. Pilar ketiga berkaitan dengan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan khusus bagi pelaku usaha yang akan memproses sertifikasi, pelatihan kewirausahaan, dan kemudahan pemasaran produk. Pilar keempat menetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana ringan bagi pelanggar, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, H. M. Ikhsan (bukan sumber asli), menjelaskan bahwa perda ini juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Halal di tingkat kecamatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan pemantauan berkala. "Satuan tugas ini akan menjadi ujung tombak percepatan sertifikasi halal, terutama di sentra-sentra produksi makanan tradisional seperti Kelurahan Kuin, Pasar Lama, dan kawasan wisata kuliner Sungai Martapura," paparnya. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja mencatat dari sekitar 13.500 UMKM di Kota Banjarmasin, baru 28 persen yang memiliki sertifikat halal. Perda ini ditargetkan mendorong angka kepemilikan sertifikat halal mencapai minimal 70 persen dalam waktu 24 bulan.
Kesiapan dan Dampak bagi Pelaku Usaha
Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp6,2 miliar dalam APBD 2025 untuk program percepatan sertifikasi halal, yang mencakup biaya pendaftaran gratis bagi UMKM binaan, pelatihan calon penyelia halal, dan insentif bagi usaha yang telah tersertifikasi. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hj. Siti Maimunah, menyatakan, "Kami tidak akan melakukan penertiban secara represif. Fase pertama adalah pembinaan massif selama enam bulan. Setelah itu, pengawasan akan menyasar produk yang belum bersertifikat. Pendekatan kami adalah kolaborasi, bukan hukuman." Ia menambahkan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempermudah proses audit dan penerbitan sertifikat.
Pelaku UMKM menyambut baik kepastian hukum ini. Muhammad Noor, pemilik usaha kerupuk amplang di kawasan Pasar Sudimampir, mengaku selama ini terkendala biaya dan prosedur yang rumit untuk mendapatkan sertifikat halal. "Dengan adanya pendampingan gratis, saya sangat terbantu. Saya berharap produk kami bisa dipasarkan ke jaringan ritel modern," tuturnya. Perda ini juga diyakini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan wisatawan, mengingat Banjarmasin merupakan salah satu pintu gerbang wisata halal di Kalimantan. Dengan disahkannya perda ini, Kota Banjarmasin menjadi daerah ketiga di Kalimantan Selatan yang memiliki regulasi khusus tentang pembinaan produk halal, setelah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, sehingga semakin memperkuat citra provinsi ini sebagai pusat destinasi halal.
Baca juga:
Comments (0)