Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 tidak mengalami penyesuaian. Kepu...
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 tidak mengalami penyesuaian. Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/6/2026).
Pertimbangan Makroekonomi
Bahlil menjelaskan bahwa penetapan tarif didasarkan pada hasil pemantauan sejumlah indikator makroekonomi utama, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta laju inflasi. Evaluasi yang dilakukan bersama jajaran terkait menunjukkan bahwa parameter tersebut masih berada dalam ambang yang memungkinkan pemerintah menahan penyesuaian meskipun tekanan eksternal mulai terasa. "Kita menempatkan perlindungan daya beli masyarakat sebagai prioritas utama. Jangan sampai pemulihan ekonomi yang sedang berjalan terganggu oleh kenaikan beban biaya listrik," ujar Bahlil.
Dasar Regulasi dan Proses Pengambilan Keputusan
Penetapan tarif bertahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang mewajibkan evaluasi berkala terhadap 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan final diambil setelah Rapat Koordinasi yang melibatkan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), Kementerian Keuangan, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada pekan terakhir Juni. Rapat menyepakati bahwa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih memerlukan stimulus, penyesuaian tarif dapat ditangguhkan tanpa mengganggu keberlangsungan operasi ketenagalistrikan nasional.
Rincian Golongan Tarif yang Berlaku
Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan, rincian tarif listrik per 1 Juli 2026 untuk golongan rumah tangga subsidi meliputi R-1/TR 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan R-1/TR 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi untuk daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak berubah di angka Rp1.444,70 per kWh. Bagi rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif tetap Rp1.699,53 per kWh, begitu pula untuk golongan 6.600 VA ke atas.
Untuk sektor sosial, golongan S-1/TR 220 VA dan S-2/TR 450 VA—900 VA dipatok Rp1.352 per kWh, dan golongan S-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Adapun sektor bisnis, golongan B-1/TR 450 VA—5.500 VA mendapat tarif Rp1.444,70 per kWh, B-2/TR 6.600 VA—200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh, serta B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh. Pelaku industri manufaktur juga merasakan kepastian yang sama, dengan golongan I-1/TR 450 VA—14 kVA di angka Rp1.444,70 per kWh, I-2/TR 14 kVA—200 kVA di Rp1.699,53 per kWh, dan I-3/TM serta I-4/TT di atas 200 kVA masing-masing Rp1.522,88 per kWh.
Komitmen Pemerintah dan Respons PLN
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap seluruh lapisan konsumen, dari rumah tangga hingga korporasi. "Kami bukan hanya menjaga beban rakyat kecil, tetapi juga memastikan iklim investasi tetap kondusif. Sektor industri tidak boleh kehilangan daya saing karena energi yang mahal," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dalam pernyataan terpisah, menyatakan kesiapan perseroan menjalankan arahan tersebut. "PLN berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas. Tidak adanya penyesuaian tarif tidak akan menurunkan standar layanan kepada pelanggan," kata Darmawan.
Dampak dan Proyeksi ke Depan
Penahanan tarif ini disambut positif oleh kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang mengandalkan listrik dalam rantai produksi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa stabilitas tarif akan membantu perencanaan biaya operasional jangka pendek dan memperkuat proyeksi pemulihan laba. Di sisi lain, pengamat energi mengingatkan bahwa pemerintah perlu menghitung potensi peningkatan subsidi listrik jika harga energi primer terus merangkak naik akibat gejolak geopolitik global.
Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghirup kepastian setidaknya hingga akhir September 2026. Pemerintah akan kembali menggelar evaluasi pada triwulan berikutnya dengan mencermati lebih saksama pergerakan harga energi dunia dan nilai tukar, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dan kesejahteraan nasional.
Baca juga:
Comments (0)