Pemerintah Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp 63 Miliar di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat keamanan Bandara Soekarno-Hatta menegaskan telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam dua insiden terpisah di Terminal 3 Keberangkatan Internasi...

Pemerintah Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp 63 Miliar di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat keamanan Bandara Soekarno-Hatta menegaskan telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dalam dua insiden terpisah di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Senin, 11 Agustus 2026. Penindakan tersebut berhasil mengamankan barang bukti emas dengan total estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 63 miliar. Keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dua Kasus Penindakan di Terminal 3

Penindakan pertama dilakukan terhadap tujuh orang warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong. Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti berupa emas olahan berbentuk silinder 24 karat yang disembunyikan dengan modus yang sangat rumit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Djaka Budi Utama, emas tersebut diselundupkan di dalam tas, celana yang telah dimodifikasi, serta dimasukkan ke dalam rongga tubuh para pembawa melalui kemaluan dan dubur.

Dari penindakan terhadap kelompok WNA tersebut, aparat berhasil mengamankan 41 keping emas silinder dengan total berat 17,43 kilogram. Nilai keekonomian dari barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar. Djaka menyatakan bahwa metode penyembunyian tersebut berpengaruh pada gerak tubuh pembawa, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan deteksi lebih lanjut.

Sementara itu, penindakan kedua menargetkan dua orang warga negara Indonesia yang terdiri dari seorang staf ground handling bandara dan seorang penumpang dengan tujuan penerbangan ke Dubai. Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam. Kedua pelaku menyembunyikan emas tersebut di dalam tas ransel dan koper kabin yang hendak dibawa ke ruang keberangkatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari penindakan kedua diamankan tujuh keping emas cash bar dengan total berat 6,35 kilogram yang memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 17 miliar. Dengan demikian, total nilai seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut menembus angka Rp 63 miliar.

Keterangan Pejabat dalam Konferensi Pers

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir langsung untuk memberikan keterangan resmi terkait penggagalan ekspor ilegal tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa keberhasilan serangkaian penindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ekspor di sektor komoditas bernilai tinggi.

"Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,"

ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (13/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menindaklanjuti dengan menyampaikan rincian teknis terkait modus operandi dan temuan barang bukti. Djaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh titik keberangkatan internasional untuk mencegah upaya penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

"Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa. Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau dinilai ekonominya sekitar Rp 46 miliar,"

tegas Djaka Budi Utama mengenai kasus pertama.

Untuk kasus kedua, Djaka menyatakan bahwa temuan emas dalam bentuk cash bar tersebut juga merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengelabui aparat. "Ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin. Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp 17 miliar," ujarnya menegaskan.

Implikasi dan Langkah Ke depan

Keberhasilan penggagalan ekspor emas ilegal senilai Rp 63 miliar ini menunjukkan tingginya intensitas upaya penyelundupan komoditas strategis melalui bandara utama Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa setiap keberangkatan internasional memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ekspor.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan untuk memperketat pemeriksaan di Terminal 3 merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak tatanan perdagangan melalui kanal ilegal," tegasnya. Pihaknya juga menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus meningkatkan kerja sama intelijen dengan unit terkait guna mendeteksi modus operandi baru yang berpotensi merugikan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User