Oct 09, 2026
Politik

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut ditetapkan setelah investigasi i...

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut ditetapkan setelah investigasi internal menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat yang bersangkutan. Terhitung sejak keputusan itu disahkan, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.

"Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan setelah melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi menyeluruh. Investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses yang bersangkutan," demikian pernyataan resmi Kemenimipas yang disampaikan kepada media, Kamis (8/10/2026).

Keputusan ini menindaklanjuti temuan tim investigasi yang dibentuk Kemenimipas untuk menelusuri prosedur pemberian hak integrasi kepada narapidana kasus tindak pidana khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural yang mengakibatkan pembebasan bersyarat tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

"Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan setelah melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi menyeluruh."

Investigasi Internal dan Temuan Penyalahgunaan Wewenang

Investigasi yang dilakukan Kemenimipas menyoroti sejumlah tahapan yang seharusnya dilalui sebelum seorang narapidana memperoleh pembebasan bersyarat. Tahapan tersebut mencakup penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), penetapan dari kepala lapas, hingga verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kasus Indra Kenz, sejumlah tahapan itu dinilai tidak dijalankan secara patut.

"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian hak integrasi wajib mempertimbangkan seluruh hasil penilaian pembinaan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka keputusan yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali," tegas pejabat Kemenimipas tersebut.

Temuan penyalahgunaan wewenang itu, menurut keterangan resmi, tidak hanya berdampak pada status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Kemenimipas menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengusulan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.

Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Seiring pencabutan hak integrasi tersebut, Indra Kenz kini kembali menjalani masa pidana di Lapas Tangerang. Proses pemindahan dan penempatan kembali yang bersangkutan dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan pembinaan.

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penipuan berkedok investasi aplikasi trading. Ia sebelumnya dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah menjalani sebagian masa hukumannya. Pemberian pembebasan bersyarat yang sempat diterimanya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

Keputusan pencabutan ini dipandang sebagai penegasan bahwa hak integrasi bagi narapidana bersifat bersyarat dan dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi ketentuan. Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat akan terus dievaluasi secara berkala.

Penguatan Pengawasan di Lingkungan Pemasyarakatan

Kemenimipas menyatakan akan memperketat pengawasan pada setiap tahapan pemberian hak integrasi di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Langkah itu mencakup audit berkala, penguatan sistem informasi pemasyarakatan terpadu, serta pemisahan fungsi antara pengusul dan penetap keputusan.

"Kami memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dalam pemberian hak-hak narapidana. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif," ujar pejabat Kemenimipas.

Kementerian juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga pemasyarakatan. Pengaduan dari publik terhadap dugaan pelanggaran prosedur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Dengan keputusan ini, Indra Kenz dipastikan menjalani kembali proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemenimipas menegaskan bahwa evaluasi terhadap seluruh keputusan serupa akan terus dilakukan demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan nasional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User