Pelaku Pembawa Golok Pengganggu Warung Jamu di Citeureup Ditangkap

Bogor — Seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan membuat keributan di sebuah warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh a...

Jul 18, 2026 - 14:11
0 0
Pelaku Pembawa Golok Pengganggu Warung Jamu di Citeureup Ditangkap

Bogor — Seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan membuat keributan di sebuah warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (6/11). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi premanisme tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari ketika pelaku datang ke warung jamu milik seorang pedagang lokal dengan membawa golok di tangannya. Pelaku kemudian bertindak agresif dan membuat onar di lokasi usaha tersebut sehingga mengganggu aktivitas perdagangan warga sekitar. Aksi tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan umum.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian dari Polsek Citeureup bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik warung dan warga sekitar. Petugas yang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku segera melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan lokasi persis keberadaan pria tersebut.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti setelah petugas berhasil mendekati pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Golok yang dibawa pelaku kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami bertindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah menerima laporan dari korban dan masyarakat. Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok telah berhasil kami amankan," ujar seorang perwira kepolisian di Mapolsek Citeureup dalam keterangan persnya. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepemilikan senjata tajam di tempat umum tanpa disertai izin yang sah dapat dipidana dengan ancaman hukuman tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan pelaku juga dapat dikategorikan sebagai bentuk premanisme yang diatur dalam berbagai regulasi terkait pemberantasan tindak pidana. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk aksi premanisme di wilayah Kabupaten Bogor akan ditindak tegas demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

"Penindakan terhadap pelaku dilakukan sebagai bagian dari upaya kami menjaga kondusifitas wilayah. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata tajam," tegas sumber kepolisian tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Dampak dan Respons Masyarakat

Peristiwa tersebut sempat membuat aktivitas perdagangan di sekitar kawasan Kamurang terhenti sementara karena warga merasa takut dengan keberadaan pelaku yang bersenjata tajam. Beberapa pedagang bahkan memilih menutup sementara usaha mereka hingga situasi dinyatakan aman oleh aparat kepolisian.

Warga sekitar menyambut positif langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan meminta agar pihak kepolisian meningkatkan patroli rutin di kawasan pemukiman padat penduduk serta area perdagangan.

"Kami berterima kasih kepada aparat yang telah merespons cepat laporan kami. Kehadiran polisi di tengah masyarakat sangat penting untuk memberikan rasa aman, terutama bagi para pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujar salah seorang pedagang di kawasan Kamurang yang menjadi saksi mata peristiwa tersebut.

Imbauan dan Langkah Preventif

Kepolisian Sektor Citeureup menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dialogis dan pendekatan preventif guna mencegah terjadinya aksi premanisme di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, serta organisasi kemasyarakatan akan terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui nomor layanan darurat kepolisian atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh aktivitas sosial dan ekonomi di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Citeureup untuk mengungkap motif di balik perbuatannya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut guna memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif dan proporsional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User