Pakar Sorot Penggunaan AI oleh Sindikat Open BO
Jakarta, Apaberita — Sindikat perdagangan wanita yang berkedok open BO di Medan diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan konsultasi hukum dan psikologis menyusul tewasnya seorang Ap...
Jakarta, Apaberita — Sindikat perdagangan wanita yang berkedok open BO di Medan diduga menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan konsultasi hukum dan psikologis menyusul tewasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melompat dari apartemen di kota tersebut. Penggunaan AI oleh jaringan kejahatan ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa (12/2/2025). Pakar komunikasi menilai fenomena ini menunjukkan kelebihan sekaligus kelemahan teknologi AI yang perlu diantisipasi dengan kebijakan ketat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (13/2/2025), menyatakan bahwa penyelidikan menemukan para pelaku menggunakan platform AI generatif untuk merumuskan strategi pembelaan dan mengelola tekanan psikologis anggota sindikat. “Mereka memanfaatkan AI untuk simulasi wawancara dengan pengacara dan menyusun narasi yang koheren ketika diperiksa,” ujar Kombes Hadi. Ia menambahkan bahwa teknologi tersebut juga digunakan untuk menyembunyikan jejak digital transaksi ilegal.
Peristiwa yang memicu penggunaan AI itu bermula pada awal Februari 2025, ketika seorang ASN berinisial R, 34 tahun, ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 15 sebuah apartemen di Medan. Korban diduga merupakan klien dari sindikat open BO yang dikelola oleh jaringan internasional. Setelah kematian R, sindikat tersebut panik dan mulai menggunakan AI untuk konsultasi guna menghindari pengungkapan kasus. “Mereka bahkan menggunakan asisten virtual untuk menjawab pertanyaan wartawan palsu,” ungkap Kombes Hadi dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumut.
Kelebihan AI dalam Kasus Kriminal
Dr. Andi Pratama, pakar komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita di Jakarta, Kamis (14/2/2025), menegaskan bahwa AI memiliki kelebihan dalam menganalisis data dalam jumlah besar secara cepat. “AI mampu memproses ribuan dokumen hukum dalam hitungan detik, menyusun argumen logis, dan bahkan mensimulasikan kemungkinan putusan pengadilan,” jelas Dr. Andi. Ia merujuk pada studi yang pernah dilakukannya bahwa AI generatif dapat mengurangi waktu riset hukum hingga 70 persen. Namun, dalam konteks kriminal, kelebihan ini justru menjadi ancaman jika dimanfaatkan untuk memanipulasi proses hukum.
Dr. Andi juga menyatakan bahwa penggunaan AI oleh sindikat open BO di Medan adalah contoh nyata bagaimana teknologi canggih dapat diadaptasi oleh pelaku kejahatan. “Mereka tidak hanya menggunakan AI untuk konsultasi, tetapi juga untuk menciptakan deepfake guna mengelabui penyidik,” tambahnya. Menurut data Bareskrim Polri per Januari 2025, terdapat peningkatan 40 persen kasus penyalahgunaan AI dalam tindak pidana dibandingkan tahun sebelumnya.
Kelemahan AI yang Perlu Diwaspadai
Di sisi lain, Dr. Andi Pratama memperingatkan kelemahan mendasar AI yang justru dapat menjerat pelaku. “AI tidak memiliki kesadaran etika dan sering menghasilkan bias data. Jika pelaku mengandalkan AI tanpa verifikasi manusia, mereka dapat mengambil keputusan yang salah,” ujarnya. Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat di mana AI salah mengidentifikasi saksi kunci, menyebabkan vonis keliru. “Di Indonesia, kelemahan ini harus diantisipasi dengan regulasi yang jelas,” tegas Dr. Andi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 12 Februari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti temuan Polda Sumut dengan menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penggunaan AI dalam proses penegakan hukum. “Kami akan mengkaji apakah praktik seperti ini melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Budi Arie. Ia menambahkan bahwa Kemenkominfo sudah memblokir 15 platform AI ilegal yang teridentifikasi digunakan oleh sindikat di Medan.
Implikasi Kebijakan dan Langkah Antisipasi
Pengamat keamanan siber dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Mariana, menyatakan bahwa kasus ini mendorong perlunya audit algoritma AI secara berkala. “Negara harus memiliki kemampuan ‘red teaming’—pengujian keamanan terhadap AI dari sudut pandang peretas,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/2/2025). Dr. Rina juga mendorong Polri untuk membentuk unit khusus cyber-forensik yang mampu melacak jejak AI dalam kasus kriminal, termasuk di Medan.
Polda Sumut sendiri telah mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan operator sindikat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten asusila jo. Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan pers di Medan, Kamis (14/2/2025), mengatakan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung. “Kami juga menyita sejumlah perangkat yang digunakan untuk mengoperasikan AI. Ini akan menjadi bukti penting dalam persidangan,” tutup Whisnu.
Fenomena penggunaan AI oleh sindikat open BO di Medan menjadi peringatan dini bagi aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan cepat terhadap ancaman teknologi baru. Keputusan pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi khusus AI diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan di masa depan. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap penggunaan AI yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Rapat Koordinasi Nasional penegakan hukum siber telah dijadwalkan pada Maret 2025 untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Comments (0)