Polisi Tangkap Delon, Tersangka Pembunuhan Wanita yang Tinggal Kerangka
SUKABUMI — Aparat Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengamankan H alias Delon, tersangka utama pembunuhan terhadap Eka Yani, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis di wilayah Ke...
SUKABUMI — Aparat Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengamankan H alias Delon, tersangka utama pembunuhan terhadap Eka Yani, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (16/7/2026). Pelaku sempat melakukan aksi perlawanan pasif dengan mengurung diri di dalam kamar kediamannya selama hampir dua jam, memaksa petugas untuk menempuh langkah taktis pendobrak paksa. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus penemuan jasad korban yang telah menjadi kerangka di sebuah lahan kosong di kawasan Cikembar pada awal Juni 2026 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi menegaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan fisik meskipun suasana sempat menegangkan. "Tersangka kami amankan sekitar pukul 14.30 WIB setelah melalui proses negosiasi intensif. Yang bersangkutan mengunci diri dari dalam dan menolak keluar, sehingga kami harus melakukan langkah pendobrak pintu dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan jiwa," ujar AKBP Prasetyo Nugroho.
Detik-Detik Penangkapan yang Menegangkan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Unit Jatanras Polres Sukabumi telah melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka selama tiga hari terakhir. H alias Delon diketahui kembali ke kediaman keluarganya di daerah Cibadak setelah beberapa pekan berpindah-pindah tempat persembunyian. Pada hari penangkapan, tim bergerak cepat melakukan pengepungan dan pengamanan akses keluar-masuk rumah sederhana bercat putih tersebut.
Begitu menyadari kehadiran petugas, tersangka yang saat itu berada di ruang tengah segera berlari ke dalam kamar tidur dan mengunci pintu dari arah dalam. Seorang negosiator profesional diterjunkan untuk melakukan pendekatan persuasif dari balik jendela berventilasi. Namun, upaya membujuk selama lebih dari satu jam tersebut tidak membuahkan hasil. Tersangka dilaporkan hanya diam dan sesekali terdengar suara isak tangis dari dalam kamar.
Mengacu pada prosedur operasi standar dan mempertimbangkan potensi tindakan menyakiti diri sendiri oleh tersangka, tim lapangan memutuskan untuk melakukan pendobrak paksa dengan menggunakan alat linggis khusus. "Dalam situasi tersebut, kita harus memprioritaskan keselamatan jiwa termasuk jiwa tersangka. Tidak ada tembakan peringatan dan tidak ada kekerasan berlebihan," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Ahmad Fauzi, yang memimpin langsung operasi penangkapan. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mendapati H alias Delon dalam posisi meringkuk di sudut kamar. Ia langsung diamankan dan diborgol sebelum kemudian digelandang ke Markas Polres Sukabumi.
Penemuan Jasad Korban yang Telah Menjadi Rangka Tulang
Kasus ini mencuat pada 3 Juni 2026, ketika seorang warga yang sedang mencari rumput di sebuah lahan kosong tak jauh dari aliran sungai kecil di Desa Cibadak, Kecamatan Cikembar, mencium aroma tidak sedap dan menemukan sesosok tubuh manusia yang sudah tidak utuh lagi. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada perangkat desa setempat yang kemudian meneruskannya ke Polsek Cikembar.
Tim Inafis Polres Sukabumi yang tiba di lokasi kejadian menemukan fakta bahwa jasad korban telah mengalami dekomposisi lanjut hingga hanya menyisakan bagian kerangka. Dari hasil identifikasi forensik melalui pencocokan data gigi dan barang bukti berupa pakaian serta sejumlah perhiasan imitasi yang masih melekat, korban dipastikan sebagai Eka Yani, seorang wanita berusia 34 tahun yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak tiga bulan sebelumnya. "Proses identifikasi memakan waktu karena kondisi jenazah yang sangat sulit dikenali secara visual. Kami bersyukur berkat kerja keras tim medis forensik RS Bhayangkara, identitas korban dapat terungkap," kata AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan.
Hasil autopsi menyimpulkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan tumpul di bagian tengkorak yang diduga kuat menjadi penyebab kematian korban. Tidak ditemukan identitas diri di lokasi penemuan, namun sebuah kalung dengan liontin berinisial "EY" yang dikenali keluarga menjadi kunci awal pengungkapan identitas.
Motif dan Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan sementara, H alias Delon yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di daerah Cikembar ini diduga menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi oleh hubungan asmara yang kandas. Tersangka disebut tidak terima ketika Eka Yani, yang diketahui telah menjanda selama tiga tahun, memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka dan menjauh secara tiba-tiba.
AKP Raden Ahmad Fauzi menjabarkan bahwa pada malam kejadian yang diperkirakan sekitar awal Maret 2026, tersangka mendatangi kontrakan korban di wilayah Cisaat. Terjadi pertengkaran mulut hingga tersangka naik pitam dan memukul korban dengan sebatang kayu balok yang berada di sekitar lokasi sebanyak tiga kali di area kepala. "Setelah korban tidak bergerak, tersangka panik dan memutuskan untuk membuang jasad korban ke lahan kosong di Cikembar menggunakan sepeda motor yang disewanya," jelas AKP Raden Ahmad Fauzi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat menguras tabung gas elpiji di kontrakan korban dan membersihkan sebagian besar bercak darah dengan kain pel.
Rangkaian Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidik Satreskrim bekerja dengan mengandalkan bukti percakapan terakhir di telepon seluler milik korban yang berhasil direstorasi, rekaman kamera pengawas di sekitar kontrakan, serta kesaksian dari tiga orang rekan kerja korban di sebuah toko kelontong. Jejak digital ini mengarah pada aktivitas mencurigakan H alias Delon yang terpantau beberapa kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara pascakejadian untuk sekadar memastikan kondisi jasad korban belum ditemukan warga.
Sejumlah barang bukti yang kini diamankan kepolisian antara lain satu bilah kayu balok sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban, satu unit telepon seluler milik tersangka, sepotong kalung dengan liontin berinisial "EY", serta pakaian yang dikenakan korban pada hari menghilang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi menutup keterangan pers dengan menyatakan bahwa pendalaman masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya menghilangkan barang bukti. "Ini adalah keberhasilan tim di lapangan yang tidak kenal lelah. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Comments (0)