JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa rangkaian norma pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Menurutnya, ketentuan tersebut menutup ruang bagi pelaku yang selama ini memanfaatkan badan hukum sebagai perisai aktivitas pidana. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta menindaklanjuti pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Bambang Soesatyo yang dikenal sebagai Bamsoet menyatakan kelima pasal tersebut memberikan dasar hukum yang tegas bagi aparat penegak hukum untuk menjangkau korporasi yang dijadikan kendaraan tindak pidana. Ia menilai norma itu mampu membongkar praktik penyelundupan kepentingan pribadi melalui badan hukum yang selama ini sulit dituntaskan karena keterbatasan instrumen hukum.
"Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 memberikan kepastian bahwa korporasi tidak lagi menjadi zona aman bagi pelaku tindak pidana. Penegak hukum kini memiliki pintu masuk yang jelas untuk menelusuri peran badan hukum dalam suatu perkara," ujar Bambang Soesatyo.
Menutup Celah di Balik Badan Hukum
Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa sebelum KUHP baru disahkan, penanganan tindak pidana korporasi masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral sehingga penerapannya kerap tidak seragam. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi kini ditetapkan terpusat dalam KUHP sehingga berlaku sebagai rujukan umum bagi seluruh jenis tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut menjadi semakin penting mengingat modus kejahatan bisnis yang semakin kompleks, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga kerusakan lingkungan yang dilakukan melalui jaringan perusahaan. Pasal 45-49 KUHP, tegasnya, memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hanya karena berlindung di balik status badan hukum.
Empat Syarat Korporasi Dipertanggungjawabkan
Menyinggung mekanisme hukumnya, Bambang Soesatyo menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 46. Syarat itu meliputi tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dilakukan dalam hubungan dengan maksud dan tujuan korporasi, merupakan kebijakan atau mendapat persetujuan dari pihak yang menjalankan tugas pengawasan, serta memberikan keuntungan yang diperoleh atau diharapkan oleh korporasi.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika suatu perusahaan terlibat perkara hukum, baik pengurus, pegawai, maupun korporasi itu sendiri. Kejelasan pembagian tanggung jawab tersebut, menurutnya, menghindari perdebatan panjang yang kerap memperlambat proses hukum.
"Dengan syarat yang dirumuskan secara rinci, penuntutan terhadap korporasi tidak akan berjalan semena-mena. Kepastian hukum bagi dunia usaha justru semakin kuat karena batas pertanggungjawabannya ditetapkan dengan jelas," ujarnya.
Sanksi Diperberat hingga Pencabutan Badan Hukum
Lebih lanjut, anggota DPR RI itu menjelaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana dijatuhi pidana pokok berupa denda dengan kategori maksimal yang diperberat. Ancaman pidana tambahan juga ditetapkan, antara lain pencabutan izin usaha, pengumuman putusan hakim, hingga pencabutan status badan hukum.
Menurutnya, skema sanksi tersebut dirancang agar konsekuensi pidana korporasi memiliki daya jera yang nyata. Pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum, kata dia, menyentuh langsung kelangsungan operasional perusahaan sehingga diharapkan mendorong kepatuhan sejak tahap perencanaan bisnis.
Dukungan bagi Iklim Investasi
Bambang Soesatyo menegaskan penguatan akuntabilitas korporasi tidak akan menghambat iklim usaha. Sebaliknya, ia menyatakan aturan itu menciptakan arena persaingan yang sehat karena perusahaan yang patuh hukum tidak lagi bersaing dengan pelaku yang meraih keuntungan melalui tindak pidana.
"Akuntabilitas yang kuat merupakan fondasi kepercayaan. Investor, mitra bisnis, dan masyarakat akan lebih yakin bertransaksi dengan korporasi yang tunduk pada aturan yang jelas," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pemberlakuan norma baru itu dengan penguatan kapasitas penyidik, termasuk melalui rapat koordinasi antarlembaga, agar penerapan pasal-pasal tersebut berjalan konsisten di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Sebagai catatan, KUHP baru disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan ditetapkan berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan memberi waktu bagi penyusunan peraturan pelaksanaan serta penyesuaian regulasi sektoral.
Selanjutnya, Bambang Soesatyo menyatakan fungsi pengawasan DPR akan terus dijalankan untuk memantau penerapan ketentuan tersebut agar tujuan reformasi hukum pidana nasional benar-benar terwujud bagi kepentingan masyarakat luas.
Comments (0)