Aug 28, 2026
Politik

Pemerintah Luncurkan Cetak Biru dan Pelatihan Antikorupsi Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Tata Kelola Antikorupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Program Pelatihan An...

Pemerintah Luncurkan Cetak Biru dan Pelatihan Antikorupsi Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Tata Kelola Antikorupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Program Pelatihan Antikorupsi bagi penyelenggara pengadaan dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menekan risiko korupsi pada seluruh tahapan pengadaan yang setiap tahun menyerap porsi belanja negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan data kelembagaan, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah nasional diperkirakan menyerap sekitar sepertiga belanja negara, sehingga sektor ini ditetapkan sebagai salah satu area paling rawan kebocoran anggaran dan menjadi prioritas pembinaan.

Dalam sambutan peluncuran, Kepala LKPP menegaskan bahwa cetak biru menjadi rujukan bersama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pengadaan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

"Cetak biru ini menjadi peta jalan bersama bagi seluruh instansi untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang bersih, profesional, dan akuntabel," ujar Kepala LKPP dalam sambutan resmi peluncuran di Jakarta.

Berdasarkan dokumen yang disahkan pada acara tersebut, cetak biru memuat arah kebijakan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan, standar prosedur pengendalian risiko, serta indikator kinerja integritas yang wajib dipenuhi seluruh instansi pemerintah. LKPP menyatakan dokumen tersebut disusun menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi nasional bidang pengadaan barang/jasa, dengan berpedoman pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.

Peta Risiko pada Tujuh Tahap Pengadaan

Cetak biru menetapkan peta risiko korupsi pada tujuh tahapan pengadaan, yaitu perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pengelolaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan pembayaran. Setiap tahap dilengkapi titik-titik rawan, pengendalian internal yang ditetapkan, serta indikator integritas yang menjadi dasar penilaian kinerja unit kerja.

Selain itu, dokumen tersebut menetapkan penguatan pengawasan berbasis digital melalui pemanfaatan sistem elektronik, termasuk katalog elektronik dan toko daring, untuk memperkecil interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik suap maupun kolusi antara penyelenggara dan penyedia.

Pelatihan Bersertifikat bagi Ribuan Penyelenggara

Program Pelatihan Antikorupsi dirancang dalam tiga jalur, yakni pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, dan pelatihan khusus manajemen risiko. Sasaran utamanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembantu Komitmen, serta anggota tim teknis pemilihan penyedia di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

LKPP menetapkan target 25.000 peserta mengikuti pelatihan bersertifikat dalam kurun 12 bulan sejak peluncuran. Materi pelatihan mencakup etika penyelenggara pengadaan, identifikasi dan mitigasi risiko korupsi, pemanfaatan platform digital, serta studi kasus putusan pengadilan pada perkara tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat penugasan dalam pengadaan pemerintah.

Dukungan KPK dan Koordinasi Kelembagaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap kedua program tersebut. Dalam tanggapannya pada forum peluncuran, pimpinan KPK menyatakan penguatan kapasitas penyelenggara pengadaan harus berjalan seiring dengan pengawasan yang efektif.

"Pembinaan dan penegakan hukum harus berjalan seiring agar kebijakan ini tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar mengubah praktik di lapangan," kata pimpinan KPK dalam tanggapannya pada forum tersebut.

Untuk menindaklanjuti keputusan peluncuran, LKPP bersama KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta aparat pengawasan intern seluruh kementerian/lembaga akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi teknis guna menyepakati pedoman implementasi, mekanisme pemantauan, dan pembagian peran antarinstansi.

Tahapan Implementasi dan Mekanisme Pemantauan

Implementasi cetak biru ditetapkan secara bertahap. Periode Agustus hingga Desember 2026 dialokasikan untuk sosialisasi dan pelatihan gelombang pertama, sedangkan penerapan penuh dimulai pada Tahun Anggaran 2027. Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap tahun melalui rapat pleno evaluasi yang hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

Sebagai instrumen pemantauan, LKPP mengembangkan dasbor integritas pengadaan yang memuat indikator kepatuhan, temuan audit, dan status penanganan laporan pelanggaran. Instansi yang tidak memenuhi indikator integritas dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara proses pengadaan.

Dengan disahkannya cetak biru dan berjalannya program pelatihan, pemerintah menyatakan komitmen menjadikan pengadaan barang/jasa sebagai instrumen pembangunan yang efisien sekaligus benteng pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat memantau perkembangan implementasi melalui kanal resmi LKPP serta mekanisme partisipasi publik yang ditetapkan dalam dokumen tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User