OTT KPK Sasar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dini hari (11/2). OTT ini menjadi puncak penyelidikan intensif...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dini hari (11/2). OTT ini menjadi puncak penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan kepala daerah yang baru menjabat sekitar sepuluh bulan tersebut.
Penangkapan berlangsung di kediaman pribadi Ade di kawasan Cikarang Selatan sekitar pukul 01.30 WIB. Sejumlah pihak lain turut diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), seorang kontraktor swasta, serta dua orang staf pribadi Bupati. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, dalam konferensi pers mendadak, menegaskan bahwa lembaganya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait transaksi suap menyusul laporan masyarakat dan pengawasan internal.
Profil Singkat Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang, 46, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2017–2022. Ia kemudian memenangkan Pilkada Bekasi 2024 dan dilantik pada 24 April 2024. Sebelum masuk ke dunia politik praktis, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tercatat sebagai pengusaha konstruksi yang cukup disegani di wilayah Jawa Barat. Rekam jejak politiknya diwarnai oleh sejumlah jabatan penting di Partai Golkar, di mana ia menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi sejak 2015.
Selama satu dekade terakhir, Ade dikenal sebagai figur yang vokal mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah proyek strategis seperti perluasan jalan tol layang, revitalisasi pasar tradisional, dan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) mulai berjalan. Namun, namanya mulai terseret isu miring ketika LSM anti-korupsi setempat merilis laporan tentang markup anggaran pada beberapa paket proyek Dinas PUPR senilai total Rp275 miliar.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Menurut keterangan resmi KPK, tim penyidik membuntuti pergerakan pihak-pihak terkait sejak Ahad sore (10/2). Transaksi mencurigakan terdeteksi melalui pengiriman uang dalam bentuk tunai yang dilakukan oleh perwakilan kontraktor kepada orang kepercayaan Bupati di sebuah ruko di kawasan Lippo Cikarang. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee untuk kelancaran penagihan termin proyek peningkatan Jalan Raya Cikarang–Cibarusah yang dikerjakan oleh PT Mutiara Bumi Persada.
“Begitu tim memastikan telah terjadi serah terima, kami langsung bergerak ke beberapa lokasi. Di rumah Bupati, kami mengamankan uang tunai senilai Rp750 juta dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah,” kata Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulis. Selain uang, penyidik menyita dokumen kontrak, flash disk berisi percakapan, serta catatan keuangan proyek.
Ade Kuswara Kunang dan pihak lain yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Hingga berita ini diturunkan, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan 1x24 jam, sebelum diputuskan penetapan tersangka oleh pimpinan KPK.
Dugaan Pasal dan Ancaman Hukuman
KPK menduga perbuatan Bupati Bekasi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Ancaman pidana maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain pasal suap, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal pencucian uang jika ditemukan aliran dana ke pihak lain atau aset yang tidak wajar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah membekukan sejumlah rekening yang terkait dengan pihak-pihak yang diamankan.
Respons Pemprov dan Partai Politik
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bekasi jika penetapan tersangka diumumkan. “Kami menghormati proses hukum dan akan menunjuk Pelaksana Harian sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar langsung menggelar rapat internal pada Senin pagi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar menegaskan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Kami tidak akan memberikan bantuan hukum dari partai jika terbukti bersalah. Kami mendukung penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Di Kabupaten Bekasi, suasana kantor Bupati masih lengang. Sejumlah pegawai mengaku kaget namun tetap beraktivitas seperti biasa. Wakil Bupati Bekasi yang belum genap berada di kursinya, secara konstitusi akan mengambil alih tugas sehari-hari sampai ada keputusan dari Mendagri.
Rekam Jejak OTT di Wilayah Bekasi
Operasi tangkap tangan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Jawa Barat yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Bupati Bekasi periode 2007–2012, Sa’duddin, dalam kasus gratifikasi proyek Meikarta. Lembaga antikorupsi itu juga memproses hukum Bupati Bogor dan Wali Kota Cimahi dalam perkara yang kurang lebih serupa.
Penangkapan Ade Kuswara Kunang sekaligus menegaskan pesan bahwa masa jabatan singkat bukanlah jaminan aman dari jerat hukum. KPK berulang kali menyatakan akan fokus pada penyelamatan keuangan negara di sektor infrastruktur yang rawan terjadi permainan anggaran dan pengaturan pemenang tender.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, OTT di berbagai daerah telah mengamankan lebih dari Rp150 miliar uang tunai sebagai barang bukti. Angka ini menunjukkan urgensi penguatan sistem pengawasan internal di pemerintah daerah, sebagaimana rekomendasi KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Langkah Selanjutnya
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan tersangka. Jika bukti mencukupi, Ade Kuswara Kunang akan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK guna mencegah penghilangan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dua bulan ke depan.
Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau tetap tenang dan mempercayakan penuh proses hukum kepada KPK. “Kami menjamin penanganan perkara ini akan transparan dan profesional,” pungkas Juru Bicara KPK.
Comments (0)