Adopsi AI Katalis Transformasi Jasa Keuangan Digital
JAKARTA, Apaberita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa implementasi kecerdasan buatan (AI) telah menjadi katalis utama percepatan transformasi layanan jasa keuangan digital di Indonesia....
JAKARTA, Apaberita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa implementasi kecerdasan buatan (AI) telah menjadi katalis utama percepatan transformasi layanan jasa keuangan digital di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transformasi Digital Sektor Keuangan yang digelar di Jakarta, Kamis (15/5/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa adopsi AI di industri perbankan, asuransi, dan pasar modal mengalami lonjakan signifikan sepanjang dua tahun terakhir. Kondisi ini didukung oleh peningkatan penetrasi internet di Tanah Air yang per awal 2025 telah mencapai 220 juta pengguna aktif, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Lonjakan Investasi dan Inovasi Berbasis Kecerdasan Buatan
Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total investasi perbankan nasional dan perusahaan teknologi finansial (fintech) pada infrastruktur AI mencapai Rp42,8 triliun, meningkat 67 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Investasi tersebut tersebar pada pengembangan sistem analitik kredit, platform layanan nasabah berbasis generative AI, serta otomatisasi proses bisnis penjaminan dan klaim asuransi.
Direktur Utama PT Bank Digital Nusantara Tbk, Andi Prasetio, yang hadir sebagai pembicara, mengungkapkan bahwa pemanfaatan AI memangkas drastis waktu pemrosesan kredit.
“Dengan model machine learning yang kami terapkan, penilaian kelayakan kredit yang sebelumnya memakan waktu rata-rata tujuh hari kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit. Akurasi prediksi risiko gagal bayar pun meningkat hingga 94 persen dibandingkan metode konvensional,”tuturnya. Transformasi serupa juga terjadi di PT Asuransi Proteksi Nusantara yang menerapkan AI pada layanan klaim otomatis berbasis foto kerusakan, mempersingkat pencairan dari 14 hari kerja menjadi satu jam.
OJK Perketat Regulasi untuk Tata Kelola AI
Menindaklanjuti masifnya pemanfaatan AI, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan di Lembaga Jasa Keuangan yang disahkan pada 1 Mei 2025. Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan membentuk Komite Etika AI yang bertanggung jawab memastikan bahwa algoritma keputusan kredit dan investasi bebas dari bias diskriminatif serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi.
“Kecerdasan buatan harus tunduk pada kerangka tata kelola yang ketat. Kami tidak melarang inovasi, tetapi perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama,”jelasnya. POJK tersebut juga mewajibkan pelaku industri menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan bagi nasabah yang terdampak keputusan berbasis AI.
Perluas Inklusi Keuangan hingga ke Pelosok
Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat bahwa penetrasi layanan keuangan digital berbasis AI telah memperluas inklusi keuangan secara signifikan. Survei triwulan I/2025 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 83,7 persen, naik dari 79,1 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pendorong utamanya adalah ketersediaan kredit mikro digital dan asuransi mikro dengan underwriting otomatis yang mampu menjangkau masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui perangkat telepon pintar.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat bahwa lebih dari 60 persen perusahaan fintech di bawah koordinasinya telah mengintegrasikan AI dalam proses verifikasi nasabah dan deteksi fraud. Ketua Umum Aftech, Pandu Patria Sjahrir, menyebutkan bahwa
“Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk memastikan transformasi ini berjalan inklusif dan bertanggung jawab. Kami mendukung penuh POJK yang baru diterbitkan sebagai panduan yang jelas.”
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, dalam forum terpisah menyampaikan,
“AI telah menjadi jembatan bagi jutaan masyarakat unbanked untuk mengakses layanan keuangan formal. Namun, kami juga terus mewaspadai risiko keamanan siber dan potensi machine learning poisoning yang dapat mengganggu stabilitas sistem.”Oleh karena itu, BI bersama OJK mendorong penguatan infrastruktur siber dan standar enkripsi di seluruh lembaga jasa keuangan pengguna AI.
Selain perlindungan siber, sektor keuangan juga menghadapi kebutuhan mendesak akan peningkatan keterampilan tenaga kerja. OJK dan industri menyepakati program percepatan upskilling yang menargetkan 120.000 pekerja sektor keuangan akan menerima pelatihan analitik data, manajemen risiko AI, dan etika teknologi hingga akhir tahun 2026. Langkah ini diharapkan meminimalkan dampak penggantian peran manual oleh otomatisasi.
Dengan kerangka regulasi yang ketat, investasi berkelanjutan, dan perluasan akses, OJK optimistis bahwa AI akan terus menjadi motor transformasi layanan jasa keuangan digital tanpa mengganggu stabilitas sistemik.
Baca juga:
Comments (0)