LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Capai Rp79 Miliar
BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (22/4/2025). Berdasarkan Laporan Ha...
BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (22/4/2025). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperiksa KPK, total kekayaan Ade mencapai Rp79 miliar, melonjak tajam dari pelaporan sebelumnya. OTT tersebut dilakukan di kediaman dinas Bupati Bekasi, di mana penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar serta dokumen proyek pengadaan barang dan jasa.
Rincian Harta Kekayaan
Menurut data LHKPN tahun pelaporan 2024 yang diumumkan KPK, kekayaan Ade Kuswara Kunang terdiri dari sejumlah aset utama. Tanah dan bangunan tercatat senilai Rp45,2 miliar, tersebar di Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan. Alat transportasi yang dimiliki meliputi Toyota Alphard 2023, Toyota Fortuner 2024, dan sepeda motor Honda CRF, dengan total nilai Rp2,9 miliar. Harta bergerak lainnya berupa perhiasan dan logam mulia mencapai Rp5,1 miliar, sedangkan surat berharga dalam bentuk saham dan reksa dana tercatat Rp9,8 miliar. Selain itu, kas dan setara kas yang tersimpan di sejumlah rekening bank mencapai Rp14,5 miliar, ditambah harta lainnya senilai Rp1,5 miliar. Ade juga melaporkan utang sebesar Rp600 juta, sehingga total kekayaan bersih tercatat Rp78,9 miliar—dibulatkan menjadi Rp79 miliar.
Kronologi Penangkapan
Operasi tangkap tangan KPK bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi suap proyek. Tim penyidik KPK kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Ade di kediaman dinasnya di Kompleks Perumahan Pemda, Cikarang, sekitar pukul 22.00 WIB. Bersamaan dengan itu, tim lain menyegel ruang kerja dan menemukan dokumen kontrak proyek serta sejumlah uang dalam brankas. Ade dan barang bukti langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Status Hukum dan Dugaan Korupsi
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diduga menerima suap dari rekanan pengusaha terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi,"kata Ali Fikri. KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Ade langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Selain Ade, KPK menahan seorang pihak swasta berinisial MR yang diduga sebagai pemberi suap.
Respons Lembaga dan Publik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menindaklanjuti penetapan tersangka ini dengan menonaktifkan Ade dari jabatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami menghormati proses hukum dan akan segera menerbitkan keputusan penonaktifan,"ujar Tito. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti ketidakwajaran harta Ade yang melonjak hampir dua kali lipat dibanding LHKPN tahun sebelumnya. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa selisih signifikan antara penghasilan resmi kepala daerah dan akumulasi kekayaan harus menjadi perhatian serius.
Analisis Kekayaan dan Pencegahan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Widjajanto, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau harta pejabat.
"LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen deteksi dini. KPK harus berani memeriksa kewajaran harta sejak awal masa jabatan,"ucap Andi pada diskusi virtual Kamis (24/4).
Komitmen KPK
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan aset yang belum dilaporkan. Lembaga antikorupsi ini juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk memperbarui LHKPN secara berkala.
"Kami akan memeriksa seluruh pihak terkait dan memastikan pengembalian kerugian negara,"tegas Ali Fikri. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan di daerah.
Comments (0)