Organisasi Wartawan Malang Protes Pernyataan Presiden soal Londo Ireng

Malang — Ratusan jurnalis dari empat organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden yang meny...

Organisasi Wartawan Malang Protes Pernyataan Presiden soal Londo Ireng

Malang — Ratusan jurnalis dari empat organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam sebuah forum kenegaraan. Aksi ini diikuti oleh jurnalis media cetak, elektronik, dan fotografer yang menyampaikan pernyataan sikap bersama.

Keempat organisasi tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang. Ratusan massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIB membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap diksi Presiden yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Kronologi dan Makna “Londo Ireng”

Presiden pertama kali mengucapkan istilah “Londo Ireng” saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pidato yang disiarkan langsung oleh televisi nasional, Presiden menyindir pemberitaan media yang dianggap tidak tuntas dengan metafora “seperti Londo Ireng yang hanya tahu separuh cerita.”

Secara harfiah, “Londo Ireng” berarti “Belanda Hitam”, merujuk pada serdadu-serdadu Afrika yang direkrut oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 untuk memperkuat pasukan di Hindia Belanda. Sejarawan Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Hariyono, menjelaskan bahwa istilah ini memiliki konotasi negatif karena terkait dengan sejarah penjajahan dan diskriminasi rasial. “Penggunaan istilah ini oleh seorang kepala negara sangat tidak tepat karena membangkitkan trauma kolonial dan merendahkan kelompok tertentu,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

Rekaman pidato Presiden tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan komunitas jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen Nasional bahkan mengeluarkan siaran pers yang mengecam pernyataan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers yang kritis.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

Koordinator aksi, Andi Prasetyo dari PWI Malang Raya, membacakan pernyataan sikap di hadapan massa. “Kami mengecam keras pernyataan Presiden yang menggunakan istilah ‘Londo Ireng’ sebagai bentuk penghinaan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini kami lakukan secara profesional dan berimbang,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa jurnalis bukanlah pihak yang menyampaikan informasi separuh, melainkan bekerja berdasarkan kode etik dan prinsip verifikasi.

“Kami menuntut Presiden untuk menarik kembali ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia. Pernyataan seorang presiden bukan hanya kata-kata biasa, melainkan memiliki dampak serius terhadap keselamatan jurnalis di lapangan.”

Pernyataan sikap bersama itu memuat tiga poin utama. Pertama, menolak segala bentuk stigmatisasi terhadap profesi wartawan dengan terminologi bernuansa rasial dan kolonial. Kedua, meminta Presiden tidak menggeneralisasi kinerja media nasional hanya karena adanya pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ketiga, mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap upaya pembatasan harus ditolak.

Dewi Kusumawardhani dari AJI Malang menekankan bahwa pernyataan Presiden berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis di daerah. “Ini bukan sekadar soal diksi. Ucapan seorang kepala negara bisa menjadi legitimasi bagi kelompok tertentu untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan. Kami mencatat peningkatan pelaporan intimidasi terhadap jurnalis selama dua tahun terakhir, khususnya di daerah-daerah konflik sumber daya alam dan politik lokal,” paparnya.

Data Kekerasan terhadap Jurnalis

Berdasarkan data yang dihimpun PWI Malang Raya dan diverifikasi dengan database AJI Indonesia, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 9 kasus terjadi setelah adanya pemberitaan yang mengkritisi kebijakan pemerintah daerah atau pusat. Bentuk kekerasan meliputi penganiayaan fisik, perusakan peralatan liputan, dan ancaman melalui media sosial.

Puncaknya terjadi pada Mei 2026, ketika seorang jurnalis televisi di Kabupaten Banyuwangi dianiaya sekelompok orang tak dikenal setelah menyiarkan investigasi tentang dugaan korupsi proyek infrastruktur. Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, namun belum ada tersangka yang dijerat. “Pernyataan Presiden yang merendahkan pers akan semakin mempersulit kami mencari keadilan,” kata korban yang enggan disebut namanya.

Tuntutan Perlindungan dan Respons Pemerintah

Dimas Ardiansyah, perwakilan IJTI Korda Malang, mendesak Presiden untuk menginstruksikan Kapolri agar memberikan perlindungan hukum maksimal bagi jurnalis yang menjalankan tugas. “Tidak boleh ada lagi tindakan represif yang mengatasnamakan pembelaan terhadap kepala negara, apalagi jika itu dipicu oleh pernyataan Presiden sendiri yang kontroversial,” tegasnya.

“Kami mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM untuk segera merespons situasi ini. Jika dalam 3x24 jam tidak ada tanggapan dari Istana, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.”

Yuliana Putri dari PFI Malang menambahkan bahwa foto jurnalistik adalah dokumentasi objektif yang tidak bisa disimplifikasi dengan istilah emosional. “Presiden seharusnya menghargai kerja dokumentasi visual yang telah menjadi bukti sejarah pembangunan bangsa. Melecehkan hasil karya jurnalis sama saja dengan menafikan fakta-fakta yang sudah terekam,” ujarnya.

Aksi Damai Berjalan Tertib

Aksi di Bundaran Tugu Kota Malang berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari Satpol PP dan Polresta Malang Kota. Pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan “Presiden, Jangan Hina Wartawan!” dan “Londo Ireng Bukan Metafora, Itu Penghinaan”. Sejumlah poster menampilkan infografis data kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sepanjang 2025-2026.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil di Malang. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Malang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Malang, dan sejumlah aktivis anti-korupsi turut hadir menyatakan solidaritas. Mereka menilai pernyataan Presiden bukan hanya menyerang profesi jurnalis, tetapi juga mengancam ruang demokrasi dan transparansi publik.

Sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi membubarkan diri setelah melakukan long march dari Bundaran Tugu menuju Balai Kota Malang. Tidak ada insiden keamanan yang dilaporkan. Jurnalis senior Bambang Sulistyo, yang telah meliput Malang selama 20 tahun, menyatakan solidaritas ini adalah pesan bahwa pers Indonesia tidak akan gentar. “Kami sudah melewati berbagai tekanan, dari Orde Baru hingga era digital. Ancaman terhadap kebebasan pers harus dihadapi dengan bersatu,” katanya.

Koalisi organisasi wartawan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara dan meminta audiensi dengan Dewan Pers serta Komisi I DPR RI. Mereka berharap persoalan ini segera diselesaikan agar iklim demokrasi yang telah dibangun pasca pemilu 2024 tidak terusik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User