Sep 30, 2026
Politik

Ombudsman RI Dalami Temuan Terpidana Korupsi Menghindar Saat Sidak Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rasahan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti insiden mencurigakan menyangkut seorang narapidana tindak pidana korupsi yang diduga mel...

Ombudsman RI Dalami Temuan Terpidana Korupsi Menghindar Saat Sidak Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rasahan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti insiden mencurigakan menyangkut seorang narapidana tindak pidana korupsi yang diduga melarikan diri atau menghindar saat tim pengawas menggelar inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pekan ini. Sosok warga binaan yang menghindari pemantauan aparat pengawas pelayanan publik tersebut diidentifikasi secara awal sebagai terpidana korupsi atas nama Jimmy Masrin, sehingga memicu investigasi mendalam guna menelusuri potensi penyimpangan prosedur perlakuan terhadap warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Kronologi Temuan dalam Pengawasan Lapas Cibinong

Pelaksanaan inspeksi mendadak oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut diselenggarakan secara ketat berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan atributif bagi pengawas eksternal untuk menguji kepatuhan standar pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Tim pemeriksa diterjunkan secara terencana untuk meninjau langsung blok hunian, fasilitas pembinaan, dan tata kelola pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong tanpa pemberitahuan awal kepada pihak pengelola fasilitas.

Ketika tim pemeriksa memasuki salah satu area pembinaan dan pemantauan narapidana, petugas menemukan seorang pria yang menunjukkan indikasi gerak-gerik mencurigakan serta bergegas meninggalkan lokasi guna menghindari pendataan verifikasi faktual. Penelusuran data administratif internal dan pencocokan visual mengarah kuat pada sosok Jimmy Masrin, warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang semestinya berada pada posisi hunian dan jadwal pembinaan yang telah ditetapkan oleh otoritas pemasyarakatan.

Menanggapi peristiwa penghindaran tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan memberikan konfirmasi perihal langkah pemeriksaan yang tengah ditempuh oleh lembaganya.

"Kami mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa sosok yang berupaya menjauh dan menghindari pemeriksaan langsung dari tim Ombudsman di Lapas Cibinong adalah terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Kejadian ini menjadi perhatian sangat serius dan investigasi saat ini sedang berlangsung secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran standar operasional prosedur pengawasan maupun tata kelola pemasyarakatan,"

Syafrida menyatakan bahwa temuan lapangan tersebut tidak dapat dipandang sebatas insiden kebetulan, melainkan sinyalemen krusial perlunya evaluasi integritas terhadap mekanisme pengawasan narapidana tindak pidana khusus di dalam lapas.

Pemeriksaan Kepatuhan Prosedur dan Evaluasi Tata Kelola Pemasyarakatan

Guna mendalami peristiwa pelarian dari pantauan inspeksi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyusun rencana pemanggilan resmi terhadap jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Cibinong beserta otoritas Kantor Wilayah kementerian terkait di tingkat provinsi. Pemeriksaan komprehensif difokuskan pada penegakan aturan hak dan kewajiban narapidana, kepatuhan buku registrasi harian, serta dugaan adanya fasilitas atau keistimewaan mobilitas tanpa legitimasi operasional.

Pembahasan substantif mengenai hasil temuan lapangan tersebut akan dianalisis dalam rapat berkala keasistenan sebelum dilaporkan secara komprehensif ke hadapan Sidang Pleno Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan kerangka yuridis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan oleh negara, seluruh narapidana memiliki kedudukan hukum yang setara dan wajib mematuhi seluruh pembatasan disiplin tanpa pengecualian.

Segala bentuk tindakan pembiaran atau pemberian kelonggaran gerak di luar prosedur administratif dinilai menciderai keputusan reformasi birokrasi pemasyarakatan. Oleh sebab itu, Ombudsman memeriksa dokumen pembagian kamar, buku mutasi harian, hingga rekaman kamera pengawas guna merekonstruksi peristiwa di Lapas Cibinong secara objektif.

Implikasi Akuntabilitas Hukum dan Pengawasan Parlemen

Peristiwa temuan Ombudsman ini turut menuai perhatian intensif dari lembaga legislatif, khususnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia. Berbagai perwakilan Fraksi di DPR RI memandang insiden penghindaran warga binaan kasus korupsi saat sidak resmi sebagai persoalan integritas mendasar yang menuntut pertanggungjawaban struktural.

Parlemen mendorong percepatan Rapat Koordinasi Pengawasan antara institusi pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas independen. Sinergi ini dipandang penting guna mencegah berulangnya praktik maladministrasi yang mendiskriminasi perlakuan hukum antara warga binaan kasus umum dan narapidana perkara korupsi.

Syafrida Rasahan kembali menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk merampungkan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel hingga tahap penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.

"Sistem penegakan hukum tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi perlakuan eksklusif. Apabila investigasi kami membuktikan adanya unsur kelalaian terencana atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi berkekuatan hukum yang wajib dipatuhi dan ditindaklanjuti secara institusional oleh otoritas berwenang,"

Melalui proses investigasi berkesinambungan ini, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen menjamin bahwa seluruh prinsip keadilan dan transparansi pelayanan publik di sektor pemasyarakatan tetap berjalan tegak lurus demi menjaga kewibawaan supremasi hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User