Sep 30, 2026
Politik

KNKT Ungkap Lima Temuan Tabrakan KA Anggrek KRL Bekasi

Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan telah menetapkan hasil investigasi akhir atas peristiwa tabrakan antara Kereta Api Anggrek dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line ...

KNKT Ungkap Lima Temuan Tabrakan KA Anggrek KRL Bekasi

Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan telah menetapkan hasil investigasi akhir atas peristiwa tabrakan antara Kereta Api Anggrek dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan hasil investigasi tersebut dinyatakan dalam rapat pleno investigasi yang digelar di Kantor KNKT, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada 28 April 2026.

Ketua KNKT Hendro Sugiatno menyatakan bahwa investigasi dilakukan selama hampir tiga bulan dengan melibatkan investigator perkeretaapian, penguji sarana dan prasarana, serta analis rekaman data. Ia menegaskan seluruh proses investigasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai keselamatan transportasi.

Peristiwa tabrakan yang terjadi pada 14 Februari 2026 pukul 06.43 WIB tersebut mengakibatkan empat penumpang meninggal dunia, 37 penumpang mengalami luka berat dan ringan, serta kerusakan berat pada dua rangkaian kereta. Jalur hulu dan hilir lintas Cikarang-Bekasi sempat tertutup total selama lebih dari 14 jam dan menyebabkan pembatalan 42 perjalanan KRL serta keterlambatan 18 perjalanan kereta api jarak jauh.

Kronologi Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Berdasarkan hasil pembacaan data logger, perekam kecepatan, dan percakapan radio, Kereta Api Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir melaju dari arah Cikarang menuju Jatinegara dengan kecepatan awal 87 kilometer per jam. Pada saat bersamaan, KRL Commuter Line Nomor 4321 relasi Cikarang-Kampung Bandan sedang berhenti di Jalur II Stasiun Bekasi Timur untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Investigator KNKT menjelaskan bahwa pada pukul 06.41 WIB, pusat pengendali perjalanan kereta memberikan indikasi aspek sinyal masuk Stasiun Bekasi Timur berwarna kuning yang berarti hati-hati dan siap berhenti. Namun Kereta Api Anggrek tetap melaju dan memasuki wesel nomor 7A dengan kecepatan 62 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam saat melewati wesel. Benturan keras kemudian terjadi pada bagian samping belakang KRL yang masih berada di atas wesel.

Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Bekasi Timur sempat menekan tombol darurat dan menghubungi masinis melalui radio lokomotif pada pukul 06.42 WIB. Upaya pengereman darurat telah dilakukan sejauh 210 meter sebelum titik benturan. Namun jarak yang tersisa tidak mencukupi untuk menghentikan laju kereta. Proses evakuasi kemudian dilakukan oleh tim gabungan PT Kereta Api Indonesia, KAI Commuter, Basarnas, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi hingga malam hari.

Lima Temuan Kunci Hasil Investigasi KNKT

KNKT menegaskan terdapat lima temuan utama yang menjadi faktor penyebab langsung dan faktor kontribusi dalam insiden tersebut. Temuan pertama berkaitan dengan sistem persinyalan elektrik di Stasiun Bekasi Timur yang mengalami keterlambatan pembacaan status okupansi jalur selama 4,2 detik. Keterlambatan tersebut menyebabkan tampilan layar di ruang PPKA tidak sepenuhnya sinkron dengan kondisi nyata di lapangan.

Temuan kedua menyangkut aspek komunikasi operasional. Investigasi menemukan adanya miskomunikasi antara PPKA, pengendali pusat di Dipo Jatinegara, dan masinis KA Anggrek. Instruksi pembatasan kecepatan sementara akibat pekerjaan perbaikan wesel pada 13 Februari 2026 tidak terdokumentasikan dalam berita acara serah terima dinas malam dan pagi. Akibatnya masinis hanya berpedoman pada jadwal perjalanan biasa tanpa informasi tambahan mengenai pembatasan kecepatan 30 kilometer per jam.

Temuan ketiga berkaitan dengan faktor manusia dan kepatuhan terhadap prosedur. Rekaman CCTV kabin menunjukkan masinis telah berdinas selama 9 jam 15 menit dengan waktu istirahat kurang dari standar minimal. KNKT menilai kondisi kelelahan tersebut menurunkan tingkat kewaspadaan terhadap perubahan aspek sinyal dari kuning menjadi merah. Selain itu asisten masinis tidak memberikan peringatan dini sesuai prosedur pemanggilan sinyal yang disahkan dalam peraturan perusahaan.

Temuan keempat menyoroti kondisi sarana. Rangkaian KRL yang terlibat tabrakan diketahui telah beroperasi selama 11 tahun dan terakhir menjalani perawatan besar pada 14 bulan sebelumnya. Sistem pengereman otomatis atau Train Stop yang seharusnya menghentikan kereta secara otomatis saat melanggar sinyal diketemukan dalam kondisi nonaktif pada lokomotif CC 206 penarik KA Anggrek. Kondisi tersebut memperbesar risiko kegagalan sistem pengaman berlapis.

Temuan kelima berkaitan dengan kesiapsiagaan darurat. KNKT menilai waktu respons awal berjalan cukup cepat yakni 12 menit setelah kejadian, namun koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal. Tidak terdapat komando tunggal di lokasi kejadian selama satu jam pertama sehingga proses pemadaman percikan api, pemutusan aliran listrik atas sebesar 1.500 volt DC, dan evakuasi penumpang sempat terhambat oleh kerumunan warga di sekitar jalur.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut Pemerintah

Menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, KNKT telah menyampaikan 14 rekomendasi keselamatan kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, KAI Commuter, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rekomendasi tersebut mencakup percepatan modernisasi persinyalan di lintas Cikarang-Bekasi, pengaktifan kembali seluruh perangkat pengereman otomatis, serta evaluasi pola dinas masinis dan PPKA.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui Rapat Koordinasi keselamatan perkeretaapian yang digelar pada 29 April 2026 di Jakarta. Ia menegaskan Kementerian Perhubungan telah memerintahkan audit menyeluruh terhadap 27 stasiun dengan kepadatan tinggi di Jabodetabek dan lintas utara Jawa. Audit tersebut ditetapkan harus tuntas dalam waktu 60 hari kerja.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyatakan perusahaan menerima seluruh temuan KNKT dan telah memberhentikan sementara dua petugas operasional untuk pemeriksaan internal. Ia menegaskan perusahaan mengalokasikan anggaran Rp87,5 miliar untuk percepatan penggantian modul persinyalan, pelatihan ulang 1.240 masinis dan asisten masinis, serta penguatan sistem manajemen keselamatan. Santunan bagi korban meninggal dunia dan biaya perawatan korban luka dinyatakan telah disalurkan seluruhnya melalui Jasa Raharja dan asuransi perusahaan.

KNKT menegaskan laporan akhir investigasi bukan untuk menentukan kesalahan hukum melainkan untuk pencegahan kecelakaan serupa. Keputusan hasil investigasi telah disahkan dalam pleno dan akan diserahkan kepada Komisi V DPR RI sebagai bahan pengawasan. KNKT menyatakan pemantauan tindak lanjut akan dilakukan setiap tiga bulan hingga seluruh rekomendasi dinyatakan tertutup dan sistem keselamatan perkeretaapian nasional kembali memenuhi standar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User