OJK Pasang Target 200 Peserta Bursa Karbon Pasca-SRUK Terintegrasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia menjadi 200 peserta. Sasaran ini dicanangkan seusai peluncuran resmi ...

Jul 13, 2026 - 17:12
0 0
OJK Pasang Target 200 Peserta Bursa Karbon Pasca-SRUK Terintegrasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia menjadi 200 peserta. Sasaran ini dicanangkan seusai peluncuran resmi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang kini sepenuhnya terhubung dengan platform perdagangan IDX Carbon, Senin (13/7/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, menjelaskan bahwa kehadiran SRUK menjadi fondasi baru bagi perdagangan karbon domestik. Sistem ini resmi menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Presiden.

Teknologi Blockchain Jadi Kunci Transparansi

Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa SRUK dirancang dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi, keamanan, dan integritas setiap unit karbon yang tercatat. “Dengan sudah bisa dilakukannya pencatatan unit karbon baru di SRUK, kita harapkan masing-masing kementerian maupun proyek-proyek hijau dari sektor swasta segera melakukan proses verifikasi dan pendaftaran unit karbonnya melalui sistem tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, unit karbon yang telah terdaftar di SRUK dapat langsung diperdagangkan di Bursa Karbon melalui integrasi teknis yang telah disiapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, mekanisme perdagangan menjadi lebih efisien, mempercepat penambahan pasokan unit karbon, serta meningkatkan likuiditas pasar karbon nasional.

Dorong Pasokan dan Permintaan Unit Karbon

OJK tidak hanya berfokus pada penguatan sisi pasokan. Regulator juga terus mendorong pertumbuhan jumlah partisipan Bursa Karbon, baik dari kalangan pemilik proyek hijau maupun perusahaan yang membutuhkan kredit karbon untuk mengompensasi emisi usahanya. Saat ini, tercatat sebanyak 155 peserta telah terdaftar sebagai pengguna jasa. Hasan Fawzi menegaskan, “Target tambahan pengguna jasa menjadi 200 dari sekarang 155.”

Upaya penambahan peserta ini ditempuh melalui sosialisasi dan pendampingan kepada kementerian, lembaga, serta pelaku usaha swasta. OJK menilai, semakin banyak pemilik proyek hijau yang mencatatkan unit karbonnya ke SRUK, semakin beragam pilihan kredit karbon yang tersedia bagi pembeli, sehingga aktivitas bursa bergerak dinamis.

Kementerian Kehutanan Konfirmasi Empat Proyek Baru

Pada momentum peluncuran SRUK, Kementerian Kehutanan turut memberikan konfirmasi penerbitan empat proyek hijau anyar. Proyek-proyek ini dinilai potensial menghasilkan unit karbon dalam jumlah signifikan untuk diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia. Keempat proyek tersebut saat ini tengah menjalani proses verifikasi lebih lanjut sebelum unit karbonnya dicatatkan secara resmi di SRUK.

Hasan Fawzi menambahkan, pemerintah melalui kementerian teknis terus memantau perkembangan proyek hijau di seluruh Indonesia. Sinergi antarlembaga ini diyakini akan mempercepat akumulasi unit karbon siap jual dan memperkuat posisi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui mekanisme pasar.

Integrasi Penuh dengan IDX Carbon

Sistem SRUK yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup langsung terhubung dengan sistem perdagangan di IDX Carbon. Integrasi ini memungkinkan setiap unit karbon yang telah lolos verifikasi dan tercatat di registri langsung muncul di layar perdagangan bursa, memangkas birokrasi dan waktu tunggu. OJK bersama BEI telah menyelesaikan seluruh uji teknis jaringan agar konektivitas antarsistem berjalan lancar.

Dengan fondasi teknologi yang andal dan dukungan regulasi yang kuat, OJK optimistis bursa karbon domestik dapat menjadi instrumen strategis pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha hijau.

Pengembangan SRUK juga membuka ruang bagi partisipasi internasional. Unit karbon yang tercatat di SRUK dapat memenuhi standar global jika di kemudian hari Indonesia memutuskan untuk menghubungkan bursa karbon nasional dengan pasar karbon luar negeri. OJK menyatakan kesiapan menindaklanjuti potensi tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan di tingkat internasional.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User