OJK Gelar Regulatory Governance Summit 2026, Perkuat Transparansi dan Etika
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelenggarakan Regulatory Governance Summit (RGS) 2026 pada 15–16 September 2026 di Jakarta Convention Center. Forum tahunan ini dirancang untuk mempe...
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelenggarakan Regulatory Governance Summit (RGS) 2026 pada 15–16 September 2026 di Jakarta Convention Center. Forum tahunan ini dirancang untuk mempertemukan regulator, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam satu wadah guna membahas perkembangan mutakhir di bidang governance, risk, and compliance (GRC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa RGS 2026 diarahkan untuk mendorong penguatan transparansi dan etika sebagai fondasi utama stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami menempatkan transparansi dan etika bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan sebagai budaya yang harus tertanam di setiap lini industri keuangan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang diterima Apaberita, Senin.
Komitmen Penguatan Tata Kelola
RGS 2026 mengusung tema besar “Membangun Ekosistem Keuangan yang Berintegritas dan Berdaya Saing”. Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan industri keuangan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Mahendra menekankan, masih terdapat celah antara aturan tertulis dan praktik di lapangan yang perlu dijembatani melalui dialog berkelanjutan antara regulator dan pelaku usaha.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan sanksi. Perlu ada upaya bersama untuk membangun kesadaran bahwa tata kelola yang baik adalah investasi jangka panjang,” tambahnya. Sejumlah kasus pelanggaran tata kelola yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menjadi latar belakang pentingnya forum ini. OJK mencatat, selama 2025 terdapat peningkatan 12% jumlah pengaduan terkait praktik bisnis yang tidak transparan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kolaborasi Lintas Sektor
Penyelenggaraan RGS 2026 akan melibatkan lebih dari 50 pembicara dari berbagai latar belakang, mulai dari kementerian, akademisi, hingga praktisi kepatuhan internasional. Direktur Eksekutif Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa forum ini dirancang untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan antarsektor.
“Kami mengundang perwakilan dari sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan teknologi finansial. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi risiko baru seperti keamanan siber dan penyalahgunaan data,” jelasnya. RGS 2026 juga akan menjadi ajang peluncuran Pedoman Etika Bisnis Terpadu yang disusun bersama oleh OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Agenda Strategis
Selama dua hari penyelenggaraan, RGS 2026 akan menggelar tiga sidang pleno utama dan dua belas sesi paralel. Sidang pleno akan menyoroti isu transparansi pelaporan keuangan, pengendalian internal berbasis teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kepatuhan. Sementara itu, sesi paralel akan mendalami topik seperti implementasi manajemen risiko terintegrasi, penanganan pengaduan konsumen, dan pengungkapan informasi material di pasar modal.
Mahendra Siregar dijadwalkan membuka acara dengan pidato kunci yang akan menguraikan arah kebijakan OJK untuk periode 2026–2027. “Saya akan menyampaikan sejumlah inisiatif strategis yang tengah kami persiapkan, termasuk penguatan fungsi pengawasan berbasis risiko dan percepatan digitalisasi layanan pengaduan,” ungkapnya.
Antisipasi Risiko dan Kepatuhan
Fokus pada transparansi dan etika dinilai semakin krusial seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan. Digitalisasi yang pesat membuka peluang sekaligus risiko baru, seperti praktik pemasaran yang menyesatkan dan ketidakjelasan informasi produk. OJK mencatat, adopsi layanan keuangan digital tumbuh 35% pada semester I 2026, mendorong perlunya kerangka kepatuhan yang lebih adaptif.
Dalam konteks itu, RGS 2026 akan membahas secara khusus penerapan artificial intelligence (AI) dalam proses pengambilan keputusan kredit dan investasi. “Kami perlu memastikan bahwa algoritma yang digunakan tetap transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Friderica. OJK juga akan meluncurkan Regulatory Sandbox 2.0 yang dirancang untuk mengakomodasi inovasi teknologi keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.
Sekretaris Jenderal OJK, Yunita Linda Sari, menambahkan bahwa RGS 2026 diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang akan diadopsi dalam peraturan OJK berikutnya. “Ini bukan sekadar seremonial. Kami menargetkan lahirnya paling tidak tiga butir kesepakatan kolektif yang akan diintegrasikan ke dalam kerangka regulasi dalam waktu enam bulan pasca-acara,” tegasnya.
Dengan penyelenggaraan RGS 2026, OJK berharap dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. Pendaftaran peserta akan dibuka mulai 1 Agustus 2026 melalui laman resmi OJK dengan kuota terbatas 1.500 partisipan.
Comments (0)